Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono merespons soal kelanjutan uji materi UU Narkotika yang diperjuangkan oleh seorang ibu asal Yogyakarta demi legalisasi ganja medis.
Ia mengatakan sidang uji materi ini memang panjang dan saat ini masih dalam proses.
"Ini perkara memang sidangnya panjang, banyak ahli yang dihadirkan. Sidang terakhir 7 Maret 2022. So, di antara pembahasan perkara-perkara yang ada, wajar jika saat ini masih dalam proses pembahasan," ujar Fajar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fajar, tidak ada kendala selama sidang perkara. Namun, ia sendiri tidak dapat memperkirakan kapan hakim konstitusi membacakan putusan sidang.
"Soal kira-kira kapan, saya tidak dapat memperkirakan. Itu sangat bergantung pada dinamika pembahasan itu sendiri. Tapi mudah-mudahan segera," katanya.
Sebelumnya, seorang ibu asal Sleman, DI Yogyakarta, Santi Warastuti menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat car free day (CFD) pada Minggu (26/6). Ia mengatakan anaknya, Pika, membutuhkan ganja medis karena menderita penyakit kelainan otak.
Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Santi mengatakan sudah menanti selama hampir dua tahun agar MK mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.
Ia bercerita sudah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dua ibu lainnya ke MK pada November 2020. Perkara itu sendiri telah teregistrasi dalam nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020.
(blq/tsa)