Cerita Santi 2 Tahun Menanti Putusan MK soal Legalisasi Ganja Medis

CNN Indonesia
Minggu, 26 Jun 2022 18:42 WIB
Santi bercerita sudah melayangkan uji permohonan UU Narkotika bersama dua ibu lainnya ke MK pada November 2020.
Ilustrasi. (Getty Images/Lauren DeCicca)
Jakarta, CNN Indonesia --

Santi Warastuti sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia. Anak Santi yang bernama Pika, menderita kelainan otak dan membutuhkan ganja untuk pengobatan.

Kepada CNNIndonesia.com, Santi bercerita sudah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dua ibu lainnya ke MK pada November 2020.

"Sudah hampir dua tahun, kita mengajukan gugatan pertama itu November 2020 sampai sekarang sudah 2022 belum ada kepastian. Dan untuk ganja medis ini bagi saya urgent karena Pika, anak saya itu masih belum bebas kejang," kata Santi, Minggu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum ada tanggapan dari MK tentang pernyataan Santi tentang nasib perkara uji UU Narkotika. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi pihak Mahkamah Konstitusi.

Dia menuturkan, teman seperjuangan Pika sudah meninggal dunia akibat penyakit mereka yang tidak bisa terobati. Santi tidak mau hal tersebut terjadi kepada Pika dan anak-anak lainnya.

"Beberapa minggu ke belakang ada beberapa teman seperjuangan Pika sudah meninggal. Mereka meninggal tanpa sakit, tanpa kondisi drop, jadi ada yang kemungkinan kejang tidak ketahuan orang tuanya, kemudian mereka meninggal," ucapnya.

Santi mengungkapkan Pika menderita Japanese encephalitis, yakni kondisi infeksi yang menyebabkan radang otak. Kondisi ini muncul ketika Pika memasuki masa Taman Kanak-kanak (TK).

Awalnya, kondisi tersebut hilang dalam waktu sehari-dua hari. Namun, lama-kelamaan kondisi motorik Pika mulai menurun dan badannya menjadi semakin lemah.

"Dia dulu lahir dengan berat badan normal 3,4 kilogram. Kemudian sudah berjalan, sudah sekolah TK. Kemudian saat TK dia mulai sakit, jadi dia muntah-muntah, pingsan di sekolah," ujar Santi.

"Jadi dari 2015, (Pika) sudah konsumsi obat kejang, sampai sekarang," imbuhnya.

Ia menemukan harapan ketika mendengar cerita dari temannya, Dwi, yang anaknya mengidap Cerebral palsy, bahwa kejang dapat diatasi dengan ganja medis. Terapi ganja medis dapat membantu meredakan gejala kejang sampai bisa benar-benar hilang.

"Saya dengar banyak berita di luar ganja bisa mengurangi dan bahkan ada yang bisa zero kejang di luar. Tapi kan kita enggak bisa karena di sini belum legal. Jadi saya memohon kepada MK agar segera memberikan kepastian kepada kami," kata Santi.

Santi sadar bahwa ganja medis mungkin tidak bisa membuat Pika sembuh total, tetapi ia hanya ingin anaknya mempunyai kualitas hidup yang lebih baik. Santi ingin Pika hidup dengan lebih nyaman tanpa sakit dan lelah karena selalu kejang-kejang.

Diberitakan, Santi melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta, saat Car Free Day (CFD).

Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika. Ia meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Dalam foto yang beredar, di kawasan Bundaran HI yang ramai itu, Santi terlihat memegang papan putih bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis'.

(tdh/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER