Cara Ganti KTP, KK hingga Paspor Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 08:05 WIB
Warga DKI Jakarta harus membuat KTP, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) imbas perubahan nama 22 jalan.
Salah satu nama jalan yang diubah oleh Anies Baswedan (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengganti 22 nama jalan di Jakarta berimbas perubahan data administrasi kependudukan.

Warga DKI Jakarta harus membuat KTP, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk perubahan kolom alamat. Belum lagi kebijakan itu berimbas pada administrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor.

Anies mengganti sejumlah nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Beberapa di antaranya adalah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menyebut nama-nama tokoh Betawi menjadi nama jalan ini merupakan bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup.

CNNIndonesia.com telah merangkum prosedur untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan yang terimbas dari kebijakan baru Anies tersebut :

Perubahan Data di E-KTP dan KK

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa bila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Dalam kasus pergantian nama jalan, Anies menegaskan tidak ada biaya yang dipungut dalam perbaruan data KTP. 

"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya, maupun yang lain," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/6).

Dalam praktiknya, saat membuat e-KTP, seseorang melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait. Bila hendak mengubah data di e-KTP, tak perlu melakukan perekaman ulang.

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia di Indonesia.go.id, mengurus perubahan data e-KTP harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan perubahan data kependudukan seperti e-KTP dan KK karena nama jalan diganti tidak memerlukan pengantar RT/RW setempat.

Dia menyampaikan nantinya petugas Dukcapil akan jemput bola kepada warga memerlukan perubahan data identitas kependudukan tanpa dipungut biaya.

"Kepada masyarakat tidak perlu risau nanti itu diperbaiki tidak perlu pengantar RT/RW, gratis. Nanti tugasnya jemput bola datang ke RT, datang ke RW, atau kalau pas nggak ketemu, masyarakatnya ke Disdukcapil langsung diberikan dokumen yang baru," ucap Zudan

"Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW datang aja ke Dukcapil, beritahu Pak, dulu saya alamatnya di sini nanti di-printout kan ke alamat yang baru, KTP-nya, KK-nya untuk anak-anak KIA-nya," tambah dia.

Lanjut ke sebelah.. 

Perubahan Data Pada Paspor

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER