Jakarta, CNN Indonesia --
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengganti 22 nama jalan di Jakarta berimbas perubahan data administrasi kependudukan.
Warga DKI Jakarta harus membuat KTP, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk perubahan kolom alamat. Belum lagi kebijakan itu berimbas pada administrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
Anies mengganti sejumlah nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Beberapa di antaranya adalah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut nama-nama tokoh Betawi menjadi nama jalan ini merupakan bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup.
CNNIndonesia.com telah merangkum prosedur untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan yang terimbas dari kebijakan baru Anies tersebut :
Perubahan Data di E-KTP dan KK
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa bila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Dalam kasus pergantian nama jalan, Anies menegaskan tidak ada biaya yang dipungut dalam perbaruan data KTP.
"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya, maupun yang lain," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/6).
Dalam praktiknya, saat membuat e-KTP, seseorang melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait. Bila hendak mengubah data di e-KTP, tak perlu melakukan perekaman ulang.
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia di Indonesia.go.id, mengurus perubahan data e-KTP harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan perubahan data kependudukan seperti e-KTP dan KK karena nama jalan diganti tidak memerlukan pengantar RT/RW setempat.
Dia menyampaikan nantinya petugas Dukcapil akan jemput bola kepada warga memerlukan perubahan data identitas kependudukan tanpa dipungut biaya.
"Kepada masyarakat tidak perlu risau nanti itu diperbaiki tidak perlu pengantar RT/RW, gratis. Nanti tugasnya jemput bola datang ke RT, datang ke RW, atau kalau pas nggak ketemu, masyarakatnya ke Disdukcapil langsung diberikan dokumen yang baru," ucap Zudan
"Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW datang aja ke Dukcapil, beritahu Pak, dulu saya alamatnya di sini nanti di-printout kan ke alamat yang baru, KTP-nya, KK-nya untuk anak-anak KIA-nya," tambah dia.
Lanjut ke sebelah..
Guna mengurus perubahan data pada paspor, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pada Pasal 24 diatur soal prosedur perubahan data di paspor biasa.
Berikut prosedur perubahan data paspor biasa menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014:
1. Pengajuan permohonan;
2. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
3. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan perubahan data di paspor di antaranya:
1. e-KTP asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
3. Akte Kelahiran/Ijazah asli dan fotokopi
4 . Paspor asli dan fotokopi
5. Formulir Imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi)
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia di Indonesia.go.id, terdapat dua cara untuk mengganti data identitas di paspor.
Pertama, bisa melalui endorsement atau penambahan nama pada halaman empat paspor. Kelemahan dari sistem endorsement, ada beberapa negara yang tak menerima adanya catatan khusus tersebut.
Prosedur untuk mendapatkan endorsement terbilang simpel. Jika dilakukan secara online (lewat laman Ditjen Imigrasi), proses pengajuan endorsement bisa dilakukan di Kantor Imigrasi mana pun. Namun jika dilakukan dengan walk-in atau datang langsung, pengurusan endorsement hanya bisa dilayani di Kantor Imigrasi tempat paspor diterbitkan.
Berikut prosedur permohonan endorsement untuk mengubah data di paspor:
1 Datang ke Kantor Imigrasi
2. Mengisi formulir bermaterai 6.000 yang biasanya disediakan di tempat fotokopi Kantor Imigrasi
3 Menuju loket informasi, sampaikan tujuan ingin meminta endorsement karena terjadi kesalahan
4 Serahkan semua dokumen plus paspor asli ke petugas, tunggu hingga dipanggil
Tak sampai satu hari catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspor dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi.
Sementara cara kedua adalah dengan mengganti dan mencetak ulang paspor. Cara kedua ini lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan cara pertama.
Berikut prosedur penggantian paspor untuk mengubah kesalahan nama atau alamat:
1. Datang ke Kantor Imigrasi, sampaikan tujuan untuk mengganti paspor karena ada kesalahan
2. Akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan tentang alasan penggantian paspor untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
3. Dalam proses BAP akan diwawancarai oleh penyidik soal kesalahan yang terdapat di paspor
4. Wawancara, foto, dan biometrik untuk proses pembuatan paspor baru
5. Jika BAP telah selesai akan mendapat Berita Acara Pendapat (Bapen) yang diberikan oleh penyidik
6. Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, dokumen perubahan data di paspormu akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui
7. Usai proses wawancara dan foto akan menerima tanda bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru
8. Usai membayar sejumlah uang, paspor akan diverifikasi oleh Ajudikator Pusat untuk kemudian diterbitkan paspor baru.
Jika menggunakan cara kedua atau pergantian paspor, setidaknya memerlukan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap Ajudikator Pusat. Setelah disetujui oleh Ajudikator Pusat, paspor baru bisa selesai dalam tiga hari kerja.
Perubahan Data di BPKB-STNK
Khusus untuk pembaruan BPKB dan STNK, Anda harus melakukan mutasi kendaraan menyesuaikan alamat baru yang tertera di KTP.
Pada umumnya mutasi kendaraan ada dua jenis yaitu satu daerah (dalam provinsi yang sama) dan ke lain daerah (ke luar provinsi).
Mutasi satu daerah fokus hanya pada perpindahan alamat saja. Sementara pelat nomor tetap sama. Sedangkan mutasi lain daerah mesti mengubah alamat dan pelat nomor.
Dalam kasus pergantian nama jalan, (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan perubahan tidak akan mempengaruhi STNK yang lama, alias masih tetap berlaku meskipun nama jalan sama. Namun, bagi warga yang hendak membuat STNK baru harus menggunakan alamat terkini.
Saat ingin mutasi kendaraan di kantor Samsat terdekat, perhatikan dokumen yang perlu dibawa sebagai berikut:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian mobil dengan materai Rp10.000
Menurut penjelasan artikel di situs jaringan dealer terbesar Toyota, Auto2000, mengurus mutasi sebenarnya tidak terlalu sulit. Berikut tahapannya:
1. Datang ke kantor Samsat lalu segera menuju tempat cek fisik kendaraan
2. Berikan seluruh berkas kepada petugas agar mendapatkan formulir cek fisik
3. Setelah mengisi formulir tersebut, serahkan kepada petugas. Nanti Anda dan petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka.
4. Kemudian bawa semua dokumen untuk difotokopi di dalam salah satu gerai yang memang sudah tersedia di dalam kantor Samsat
5. Jika sudah, serahkan seluruh berkas hasil fotokopi tersebut ke loket cek fisik
6. Anda akan diminta menuju ke bagian fiskal untuk kembali mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya lain yang mungkin tertunda
7. Jika tidak ada permasalahan pajak atau biaya lainnya, Anda akan mendapatkan berkas kartu induk lalu bawa ke bagian mutasi
8. Setelah semua selesai Anda tinggal menunggu nama dipanggil untuk menyelesaikan biaya mutasi mobil
9. BPKB asli akan ditahan petugas lalu Anda diberikan surat pengantar untuk mengambil berkas tersebut di Polres setempat
10. Lakukan pembayaran biaya mutasi mobil lalu ambil STNK dan pelat mobil baru
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan perubahan data pada dokumen STNK akan mengeluarkan biaya.
Taslim mengatakan layanan regident kendaraan bermotor, perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena materialnya tidak perlu diganti dan cukup diberikan catatan kepolisian pada lembar yang disediakan pada material BPKB.