JPU Kasasi Vonis Bebas Kasus Kekerasan Seksual Kades di Lamsel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memastikan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di kasus dugaan kekerasan seksual dengan pelaku Kades Rawa Selapan nonaktif, Bagus Adi Pamungkas (BAP).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, J. Rinaldy saat dikonfirmasi melalui ponselnya menyatakan, pihaknya mengajukan kasasi sebagai bentuk penolakan vonis bebas diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan terhadap terdakwa.
"Saya menyampaikan dan menyatakan kasasi. Jadi pasca putusan Rabu lalu, kami mengambil sikap mengajukan kasasi," kata Rinaldy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/6)
Ia mengatakan pernyataan kasasi ini sudah disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan.
"Akta pernyataan kasasi tersebut sudah kami sampaikan ke PN Kalianda," ujarnya.
Untuk penyusunan memori kasasi, kata Rinaldy, belum disusun karena baru hari ini pihaknya mendapatkan salinan putusan lengkapnya dari PN Kalianda. Pihaknya akan segera menyusun memori kasasi itu, sebagai dasar memori kasasi ke MA. Namun, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan lengkapnya.
"Baru hari ini (Senin) kami dapat salinan putusan lengkapnya dari PN Kalianda, dari situ nanti kami pelajari terlebih dulu. Pertimbangan dilakukan kasasi, sebab dakwaan JPU dimentahkan majelis hakim," ungkapnya.
Dari putusan lengkap itu, lanjut Rinaldy, akan diketahui apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim pada peradilan tingkat pertama.
"Mungkin majelis hakim ada pertimbangan lain dan kita hormati itu. Dasar kasasi, jika putusan bebas maka JPU wajib kasasi. Yang jelas, memori kasasi akan segera kita kirimkan ke MA dalam waktu dekat ini,"terangnya.
Ia berharap, kasasi yang diajukan oleh JPU dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, ini demi rasa keadilan terhadap korban.
Dalam kasus ini hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan memutuskan Kades Rawa Selapan nonaktif, Bagus Adi Pamungkas (BAP) tak bersalah atas tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap mantan staf desanya RF (20) pada sidang putusan yang digelar Rabu (22/6) lalu.
"Membebaskan terdakwa BAP dari segala tuntutan,"kata Majelis Hakim Fitra Renaldo.
Majelis Hakim Fitra Renaldo menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi. Atas dasar itu, hakim menyatakan terdakwa BAP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, alternatif ketiga dan dakwaan alternatif keempat.
Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan, lalu memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sebelum memberikan putusan, sempat terjadi divertum Hakim Anggota I dan II, pernyataan keduanya terjadi perbedaan pandangan. Hakim anggota Ajie Surya Prawira menolak semua alat bukti dan saksi-saksi yang memberatkan, sementara Hakim anggota Galang Syafta Arsitam membenarkan apa yang didakwakan oleh JPU.
Mengetahui putusan Majelis Hakim, puluhan orang keluarga dan kerabat korban RF serta warga Desa Rawa Selapan lainnya yang hadir dalam sidang putusan tersebut merasa kecewa. Mereka pun saling menenangkan satu sama lain.
(zai/wis)