3 RUU DOB Papua Disepakati Komisi II DPR, Segera Disahkan di Paripurna

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 19:30 WIB
Tiga RUU DOB Papua bakal segera disahkan di sidang paripurna DPR pada Kamis (30/6).
Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR telah menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonom baru (DOB) Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan di tingkat satu.

Pengambilan keputusan tingkat satu terhadap tiga RUU itu disepakati oleh semua fraksi. Rapat pengambilan keputusan digelar Komisi II DPR bersama pemerintah dan DPD RI.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang undang ini? Sekali lagi apa kita setuju terhadap tiga rancangan undang undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab peserta rapat.

Selanjutnya, ketiga RUU ini bakal dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua di sidang paripurna yang bakal digelar Kamis (30/6). Komisi II akan segera menyerahkan hasil keputusan kepada pimpinan DPR.

"Kita menandai bahwa kita setuju untuk kita sampaikan dan kita teruskan kepada pembahasan tingkat dua pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," ujar Doli.

Ia mengungkapkan dalam RUU itu juga disertai peta wilayah masing-masing provinsi dan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku sudah pernah mengusulkan pemekaran Papua menjadi tujuh provinsi yang sesuai dengan jumlah wilayah adat. Ia mengatakan sudah pernah mengusulkan pemekaran Papua itu pada 2012 lalu.

Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak mendapat restu pemerintah pusat ketika itu. Enembe mengatakan malah pemerintah pusat di Jakarta secara sepihak membentuk dua hingga tiga provinsi baru.

"Sehingga soal DOB, harus bentuk tujuh provinsi. Tidak ada tiga atau dua provinsi, harus tujuh," kata Enembe seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Papua, Kamis (16/6).

Sementara itu, rencana pemerintah untuk melakukan pemekaran daerah baru di Papua mendapatkan penolakan dari warga setempat.

Mahasiswa sempat beberapa kali melakukan demonstrasi menolak DOB Papua.

Pendeta Sinode GKI Papua Dora Balubun menyatakan khawatir dengan rencana DOB Papua. Sebab, pemekaran wilayah selama ini cenderung memicu konflik di Papua.

Ia pun membeberkan contoh sejumlah daerah yang dimekarkan setelah Undang-undang Otonomi Khusus Jilid I pada 2001. Beberapa daerah itu di antaranya Intan Jaya, Nduga, Maybrat, Ilaga, dan Pegunungan Intan.

"Konflik hari ini di Papua, banyak justru sebenarnya paling besar dan sekarang ini begitu luas justru di daerah-daerah pemekaran itu," kata Dora dalam diskusi daring, Senin (13/6).

(cfd/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER