Terdakwa kasus kekerasan di jalanan alias klitih yang menyebabkan DAA (17) tewas di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Selasa (28/6).
Total ada lima terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ryan Nanda Saputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), M Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri. Semuanya berstatus pelajar.
Para terdakwa yang menjalani sidang hari ini kompak menyangkal dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dipimpin Suparman selaku ketua majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak benar, Yang Mulia," kata Ryan kepada majelis hakim saat ditanya soal dakwaan JPU.
"Yang mana yang enggak benar?" kata Suparman.
"Semuanya," jawab Ryan.
Ryan bahkan bersumpah tak terlibat dalam aksi yang menewaskan DAA yang merupakan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta sekaligus putra anggota DPRD Kebumen itu.
"Demi Allah bukan (pelaku), Yang Mulia," ucapnya.
Adapun menurut JPU, Ryan bersama rombongan sempat terlibat kejar-kejaran dengan rombongan DAA di Kotagede.
Rombongan korban kemudian berhenti di sebuah warung makan di daerah Gedongkuning. Terdakwa Fernandito dan Hanif sempat menggeber-geber motor ke arah DAA cs.
Sementara terdakwa Ryan dan Andi mengumpat dan terdakwa Musyaffa Affandi melontarkan tantangan.
"Terdakwa Muhammad Musyafa Affendi yang berteriak 'ayo rene-rene' (ayo ke sini)," ujar JPU.
Rombongan DAA cs mengejar, sementara rombongan Ryan pun putar balik.
Ryan turun dari motor untuk mengadang DAA cs. Saat itu, Musyafa menyerang salah satu rekan DAA memakai sarung yang diikat dan diisi batu, tetapi meleset.
Ryan lalu mengeluarkan senjatanya berupa gir berdiameter 21 centimeter yang diikat pada sabuk kuning. Senjata itu dia ayunkan ke arah DAA yang tengah membonceng seorang teman.
Teman DAA berhasil mengelak, sementara DAA terkena sabetan gir motor pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
Ryan cs berniat mengejar korban lain, tetapi patroli polisi datang. Para pelaku kemudian melarikan diri.
Para pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta, pada 9 April 2022 di kediaman masing-masing.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP yaitu kekerasan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan kematian. Atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum terdakwa Ryan dan Musyaffa menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
(kum/tsa)