Polisi Respons Klaim Pengacara soal Terdakwa Klitih Salah Tangkap
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pembuktian bahwa para terdakwa kasus kekerasan di jalan atau klitih di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, sebagai korban salah tangkap akan berlangsung di persidangan.
Menurut dia, persidangan akan menggali fakta-fakta dari peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Dalam sidang itu terbukti betul tidak dia melakukan (tindak pidana), atau salah tangkap ya nanti dari persidangan," kata Yuli di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (28/6).
Yuli mengatakan, majelis hakim PN Kota Yogyakarta pasti akan memanggil penyidik polisi saat persidangan jika membutuhkan keterangan.
"Kalau memang hakimnya memerlukan keterangan dari polisi, pasti akan melakukan pemanggilan. Itu kan dari kepentingan peradilan, apakah hakim memerlukan keterangan polisi atau tidak kan terserah hakim," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan jalanan alias klitih yang menyebabkan DAA (17) tewas di Gedongkuning, Kotagede, yakin kliennya yang bernama Ryan Nanda Saputra jadi kroban salah tangkap.
Menurut Arsiko Daniwidho Aldebaran, barang bukti senjata tajam berupa gir yang ditemukan polisi bukan milik Ryan.
"Kemungkinan besar salah tangkap, error in persona. Terkait peristiwanya (Gedongkuning) benar atau tidak, saya enggak ngerti. Tapi berkaitan dengan terdakwa Ryan, kami meyakini bukan Ryan pelakunya," ujar Arsiko usai persidangan di PN Yogyakarta.
Diketahui, total ada lima terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ryan (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), M Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri. Semuanya berstatus pelajar.
(kum/tsa)