Saling Memaafkan Jadi Alasan Meringankan Vonis Adam Deni

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 19:25 WIB
Adam Deni dan Ni made telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakut, namun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa delapan tahun bui.
Majelis hakim PN Jakut menyatakan tindakan saling memaafkan antara Adam Deni Gearaka dan rekannya Ni Made Dwita dengan Anggota DPR Ahmad Sahroni menjadi pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan vonis. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyebut tindakan saling memaafkan antara Adam Deni Gearaka dan rekannya Ni Made Dwita dengan Anggota DPR Ahmad Sahroni menjadi pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan vonis.

Adam Deni dan Ni made telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakut. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta kedua terdakwa divonis delapan tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah ada saling memaafkan antara para terdakwa dengan saksi korban," kata ketua majelis hakim Rudi Kindarto di ruang Sidang PN Jakut, Selasa (28/6).

Selain itu, Rudi mengatakan sikap sopan dan terus terang Adam Deni dan Ni Made juga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Adam Deni dan Ni Made juga dianggap telah merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga belum pernah dihukum.

"Terdakwa satu Adam Deni merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari hari sedangkan terdakwa dua mempunyai tanggungan keluarga," ujar Rudi.

Sementara hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam perkara ini adalah sifat dan hakikat perbuatan Adam Deni.

"Yang memberatkan sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri," kata Rudi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakut menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Adam Deni dan Ni Made terkait kasus dugaan transmisi ilegal dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan kurungan kepada dua terdakwa. Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakut menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan kurungan.

(iam/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER