Polri Tempuh PK Hasil Sidang Etik untuk Pecat AKBP Brotoseno

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jun 2022 10:22 WIB
Komisi PK Etik yang menyidangkan putusan etik atas AKBP Brotoseno sebelumnya akan terdiri atas sejumlah pejabat utama di Mabes Polri.
Komisi PK Etik yang menyidangkan putusan etik atas AKBP Brotoseno sebelumnya akan terdiri atas sejumlah pejabat utama di Mabes Polri. (Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri bakal segera mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan komisi kode etik yang telah dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno.

Upaya tersebut dilakukan usai tim peneliti yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah rampung mengkaji hasil sidang sebelumnya.

"Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk Komisi PK Kode Etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan sidang tersebut nantinya akan dipimpin sejumlah pejabat utama (PJU) di tingkat Mabes Polri. Yakni, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, lalu Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kadiv Hukum Polri dan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.

Sidang komisi PK kode etik itu pun nantinya akan ditandatangani langsung Kapolri selaku pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara.

"Segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali. Dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan tahun 2020," ucapnya.

Namun, dalam keterangan pada wartawan pada Selasa lalu, Dedi mengatakan pihaknya belum menentukan waktu jadwal pasti penyelenggaraan sidang tersebut.

Menurutnya Polri akan mendengar saran dan masukan dari seluruh pihak terkait penyelenggaraan sidang tersebut. Hal itu, kata dia, dilakukan sebagai bentuk perbaikan institusi Polri.

"Hasilnya akan disampaikan juga, tidak mungkin ditutup-tutupi. Hasilnya pasti disampaikan," tambah dia.

Sebagai informasi, Kapolri merevisi dua perkap usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.

Dalam Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang.

Putusan tersebut nantinya dapat dianulir melalui mekanisme PK. Namun, proses tersebut hingga saat ini masih bergulir.

Catatan redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul dan tulisan pukul 14.21, 29 Juni 2022, karena Narasumber mengklarifikasi informasi.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER