Polri akan Tangkap-Tahan Lagi Tersangka Indosurya yang Bebas
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menangkap lagi tersangka kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang bebas dari rumah tahanan (rutan) lantaran masa penahanannya sudah habis.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penangkapan bakal dilakukan dengan memecah laporan polisi (LP) terkait para tersangka yang diterima kepolisian di jajaran kewilayahan sehingga proses penyidikan untuk kasus berbeda (Ne Bis in Idem) dapat dibuka kembali.
"Karena locus dan tempus (waktu dan tempat kejadian) berbeda, ini bukan Ne bis In Idem maka nanti kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi," kata Agus.
Ia menyebutkan bahwa setidaknya ada dua LP yang saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Bareskrim. Upaya tersebut dilakukan agar tersangka menghabiskan waktunya sebagai tahanan kepolisian.
Itu juga dilakukan untuk menyiasati berkas perkara yang hingga kini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Agus pun mendorong agar para korban dalam kasus ini berbondong-bondong membuat LP ke kepolisian sehingga dapat diproses lebih lanjut.
"Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000. Artinya ya biar capek jadi tahanan polisi, tidak apa-apa. Daripada dia terus dianggap kami tidak serius penangannya, mari kami mainkan dengan cara kami," jelasnya.
"Korban yang belum melapor, silahkan melapor. Kami akan melakukan penanganan secara parsial," tambah dia.
Dia menjelaskan bahwa proses hukum tersebut dapat terus berjalan hingga perkara investasi bodong ini masuk masa daluwarsa, yakni sekitar 12 tahun usai perkara terjadi.
"Masih lama ya biar capek dia, tidak apa-apa. Kami tunjukkan bahwa kami serius hadapi masalah ini sampai umurnya (tersangka) habis," kata Agus.
Dalam kasus ini, koperasi diduga diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Bareskrim pun telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Namun demikian dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dibebaskan dari rutan beberapa waktu lalu.
Waktu penahanan yang diatur dalam Undang-undang telah habis, namun berkas perkara tak kunjung rampung dan disidangkan.