Polisi Segera Periksa Roy Suryo soal Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jun 2022 19:33 WIB
Roy Suryo segera diperiksa sebagai terlapor atas dua laporan yang diterima polisi soal unggahan meme stupa mirip Jokowi.
Eks Menpora Roy Suryo. Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi segera memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy sebagai terlapor atas dua laporan yang diterima polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy dipanggil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap beberapa ahli yang tadi saya sampaikan, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap Saudara Roy Suryo," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/6).

Zulpan masih belum membeberkan kapan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Roy akan dilakukan.

Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan bahwa dua laporan terhadap Roy itu telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan proses hukum masih terus berlanjut.

"Secepat mungkin akan dilakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo," ucapnya.

Ada dua laporan terhadap Roy Suryo terkait unggahan meme stupa mirip Jokowi. Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Roy dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Kedua adalah laporan yang dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Namun, laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Roy dilaporkan atas Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER