Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim enam tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggelapan pada Rabu (29/6).
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata jaksa Syahnan Tanjung dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahnan mengatakan bahwa Alvin Lim harus dinyatakan bersalah lantaran menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian. Alvin, kata dia, terbukti bersalah melakukan tindak pidana itu.
Jaksa merujuk pada dakwaan kesatu yakni melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Oleh sebab itu, hakim diminta jaksa untuk membebaskan Alvin Lim dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara, dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000," ucap dia.
Dalam tuntutan itu, hal yang memberatkan Alvin Lim adala lantaran dia tidak mengakui perbuatannya hingga berbelit-belit dan menyulitkan jalannya persidangan.
Selain itu, terdakwa pernah dihukum sehingga dinilai patut menjadi pemberat. Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini.
Sementara, tim kuasa hukum Alvin Lim meinta agar hakim memberikan waktu dua pekan bagi terdakwa untuk membuat nota pembelaan atau peldoi.
"Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan," kata kuasa hukum Alvin, Sukisari.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Arlndi Triyogo pun mengabulkan permohonan terdakwa tersebut sehingga sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi.
Sebagai informasi, Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim sempat menyangkal bahwa dirinya bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Menurutnya, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
"Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum," kata Alvin pada Selasa, 31 Mei 2022.
Jaksa dalam kasus ini menganggap penanganan perkara belum rampung. Hal itu kemudian membuat jaksa melimpahkan kembali perkara ke PN Jaksel untuk disidang.
(mjo/gil)