Petinggi Allianz Utama Indonesia Dilaporkan ke Polisi

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 08:54 WIB
Setelah eks bos Allianz Life dilaporkan ke polisi, kini giliran bos PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Setelah eks bos Allianz Life dilaporkan ke polisi oleh konsumen asuransi, pekan ini bos-bos grup asuransi Allianz pun dilaporkan ke polisi oleh konsumen asuransi. (REUTERS/Michaela Rehle)
Jakarta, CNN Indonesia -- Petinggi dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan tindak pidana perlindungan konsumen.

Laporan itu dilayangkan oleh Mariana, pemilik toko elektronik di Pekanbaru, Riau. Kuasa hukum Mariana, Alvin Lim, mengatakan pihaknya melaporkan Dirut Allianz Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer Inkes Lukman, dan Head of Claims Management PT Maria Agnes.


Alvin mengatakan kliennya dipersulit mengajukan klaim atas kerugian yang dialami karena tokonya dibobol maling sebanyak tiga kali yakni 30 November 2010, 18 April 2011, dan 23 April 2011.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70 persen dengan alasan insufficient dan inaccuracy data, dan alasan hanya ingin dibayarkan 21 laptop sesuai pengakuan si pencuri," ujar Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Alasan tersebut, kata Alvin, tidak sesuai dengan keterangan buku polis dan penjelasan agen saat pertama kali menawarkan produknya kepada Mariana. Atas dasar itu, sambung Alvin, kliennya pun mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Ibu Mariana mengajukan gugatan di BPSK, dan BPSK memenangkan korban pada 26 Ferbuari 2015," ujar Alvin.


Alvin mengatakan dalam keputusan itu BPSK memerintahkan Allianz membayar ganti rugi hingga Rp2,8 miliar dengan bunga berjalan kepada kliennya. Tak hanya itu, Allianz Utama juga diminta membatalkan klausula warranty yang dinilai tidak sah dan melanggar hukum.

"Tetapi hingga hari ini Allianz selalu mangkir. Dan, beberapa kali pertemuan tidak mencapai kesepakatan," kata dia.

Atas dasar itulah Alvin mewakili kliennya melaporkan para petinggi Allianz itu ke polisi.

Mariana melaporkan Allianz Utama ke Bareskrim Polri dan laporan diterima dengan nomor LP/1027/X/2017/ Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017. Allianz Utama diduga melanggar Pasal 8 huruf F, Pasal 18 huruf G juncto 62 dan Pasal 63 huruf F UU Nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ini adalah untuk kali kedua grup perusahaan asuransi Indonesia yang berkiblat ke Jerman itu dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, petinggi perusahaan saudara Allianz Utama, Allianz Life Indonesia pun dipolisikan konsumen. Direskrimsus Polda Metro Jaya pun menetapkan Joachim Wessling sebagai tersangka. Ia sebelumnya adalah Presiden Direktur Allianz Life Indonesia, dan kini telah dicekal keluar dari Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER