Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum narkotika dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr Slamet Pribadi, mengatakan Kementerian Kesehatan berwenang mengeluarkan peraturan mengenai izin penggunaan ganja untuk keperluan medis.
"Yang memosisikan ganja sebagai [narkotika] golongan I itu menteri kesehatan. Berarti izin [ganja medis] dari jajaran Kementerian Kesehatan," kata dia, Rabu (29/6) seperti dikutip dari Antara.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya adalah kampus di bawah naungan Yayasan BrataBhakti yang dibidani Pengurus Besar Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (PBP3RI) pada 1950an silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan UU Nomor 35?2009 tentang Narkotika, pada pasal 7 membolehkan penggunaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atas seizin atau rekomendasi dari pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Badan POM.
"Jadi, narkotika itu boleh digunakan, yang tidak boleh itu disalahgunakan. Khusus untuk ganja (pasal 7 dan 8 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika) kalau memang itu ada manfaat untuk kesehatan, silakan mengajukan izin. Kalau memang untuk medis," kata dia yang juga pernah menjabat sebagai kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.
Namun, diakuinya, hingga saat ini belum ada aturan detail mengenai perizinan ini dan dia mendorong Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terkait hal ini sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa memahaminya.
"Saya belum lihat peraturan pelaksanaannya yang mengatur bagaimana mengajukan izin soal ganja [untuk medis]," kata dia.
Menurut dia, DPR dan MUI sebaiknya tidak terburu-buru mengambil keputusan atau mengeluarkan fatwa terkait legalisasi ganja. Kedua pihak ini perlu mempertimbangkan pendapat pihak-pihak yang meneliti dampak panjang penggunaan ganja.
"Saya berpendapat, bahaya ganja dipakai untuk berkepanjangan itu sangat bahaya. Kalau untuk medis, butuh resep dokter," kata Slamet.
Menurut dia, penggunaan ganja berkepanjangan lalu mencapai ketergantungan bisa menyebabkan masalah seperti keterlambatan berpikir, mengambil keputusan serta mengurangi sistem imun tubuh pengguna.
"Negara-negara yang sudah melegalkan ganja sudah pusing dengan banyak kecelakaan lalu lintas, persoalan sosial. [Dampak ganja] positifnya ada, tetapi negatifnya lebih banyak," tuturnya.
Pendapat Kelompok Ahli BNN
Dalam kesempatan terpisah, Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) bidang Farmasi, Mufti Djusnir, menuturkan pemanfaatan ganja untuk pengobatan harus berdasarkan pada bukti ilmiah (evidence base). Hal ini mengingat dampak buruk senyawa di dalam ganja yakni delta-9 tetrahydrocannabinol atau THC bagi tubuh, salah satunya menyebabkan pengapuran sel otak.
"Konsekuensinya, kalau seseorang yang kemampuan mengikat oksigen di otaknya sangat rendah, maka orang itu menjadi bodoh jadinya," kata dia.
Mufti mengatakan berdasarkan studi dari para pakar terkait obat-obatan di Organisasi Kesehatan Dunia (ECDD WHO) pada 2020 menunjukkan cannabidiol (CBD) yakni senyawa dalam ganja bermanfaat untuk pengobatan epilepsi pada anak-anak.
Akan tetapi, tak semudah itu mendapatkan CBD dari tanaman ganja, dan dia mengatakan, rekayasa genetika dibutuhkan di sini.
"Kandungan ganja itu yang dominan THC. Kalau belum ada rekayasa genetika, kandungan THC mencapai 97 persen, CBD itu kandungannya 0,00 sekian [dua digit di belakang koma]," ujar dia.
Untuk pengobatan epilepsi sendiri, menurut dia, saat ini ada sekitar 10 jenis obat yang bisa dipilih pasien sehingga tak harus bergantung pada CBD.
Ia pun meminta pemerintah dan penentu kebijakan berhati-hati mengambil langkah terkait pemanfaatan ganja untuk medis.
Isu mengenai pemanfaatan ganja untuk medis mengemuka seiring aksi seorang ibu yang meminta ganja medis untuk buah hatinya di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta beberapa waktu lalu. Aksi ini kemudian mendapatkan respon dan sejumlah pihak termasuk Kementerian Kesehatan dan DPR.
Kementerian Kesehatan masih mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Sementara pihak Komisi III dan IX DPR berencana menindaklanjuti usulan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Baca halaman selanjutnya, ada suara dari Polri.
Polri: Belum Ada Persiapan terkait Wacana Legalisasi Ganja Medis
Pameran Ganja Untuk Medis di Mall Bangkok, Thailand, pada 2021 silam. (AFP/MLADEN ANTONOV)
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengaku belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
"Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut sampai dengan saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba saat ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal tersebut, tegas Krisno, masih memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.
"Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," katanya.
Terkait wacana legalisasi ganja untuk medis dikhawatirkan akan meningkatkan kasus narkoba, Krisno menegaskan tidak ingin membuat prediksi. Meskipun demikian, dia tak mau menutup mata kemungkinan kasus narkoba bakal meningkat saat wacana itu direalisasikan.
"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," kata Krisno.
Krisno menekankan usulan untuk melegalkan ganja guna kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 8 ayat (2) menyebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.
"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," kata Krisno.
Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi meminta ganja medis untuk anaknya di Bundaran Hotel Jakarta beberapa waktu lalu. Aksi tersebut viral dan mendapat respons sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan DPR RI.
Kementerian Kesehatan masih mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Sementara itu Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.