Selangkah Lebih Dekat Legalkan Ganja Medis di Indonesia
CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 07:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Legalisasi ganja medis di Tanah Air telah menempuh jalan panjang, tetapi belum ada hasil signifikan. Foto: AFP/MENAHEM KAHANA
Jakarta, CNN Indonesia --
Wacana legalisasi ganja medis di Indonesia mulai menemukan titik terang. Pemerintah dan DPR RI saat ini sepakat untuk membahas hal tersebut secara lebih serius.
Tarik ulur pemanfaatan tanaman yang ditetapkan sebagai narkotika golongan 1 itu memang tak kunjung selesai. Hingga saat ini, ganja medis masih tidak boleh digunakan untuk kepentingan pengobatan di Indonesia.
Pemerintah sempat memunculkan harapan pemanfaatan ganja sebagai alternatif medis usai Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman itu sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan pada 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berselang beberapa bulan, beleid tersebut dicabut oleh Mentan. Syahrul mengatakan bakal mengkaji dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sekarang Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN).
Saat ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas legalisasi ganja bagi keperluan medis. Rencana itu disampaikan Dasco usai bertemu Santi Warastuti, seorang ibu yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya pada 28 Juni 2022.
Ahli Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska menilai bahwa sebenarnya banyak cara untuk dapat meregulasikan penggunaan ganja medis di Indonesia. Hanya saja, kata dia, pemegang kuasa harus mengubah perspektif mereka dalam memandang penggunaan ganja di Indonesia dari penegakan hukum menjadi untuk pelayanan kesehatan.
Asmin mengatakan pemerintah dapat mengatur ulang penggolongan tanaman ganja yang semula ditempatkan pada golongan 1 menjadi yang lain. Upaya tersebut dapat dilakukan sehingga tanaman tersebut dikecualikan dari zat yang dinilai sangat berbahaya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun.
"Untuk bisa masuk ke dalam pelayanan kesehatan, diturunkan jadi penggolongan zat yang di-regulate. Ada license, ada riset teruji, lab segala macam. Diturunkan ke penggolongan tiga," kata Asmin yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/6).
Menurutnya upaya tersebut sempat diberlakukan terhadap zat lain. Misalnya penggunaan morfin untuk anestesi, penghilang rasa sakit dan pengobatan lainnya.
Padahal, morfin merupakan zat yang masuk dalam golongan 1 narkotika. Menurutnya, penggolongan zat tersebut direduksi menjadi golongan 2 sehingga dapat diregulasikan oleh pemerintah.
Selain itu, kata dia, pada era '90-an Indonesia juga pernah menjadikan zat metadon untuk perawatan dan terapi. Padahal, kata dia, zat tersebut semula berada di golongan 1 namun diturunkan sehingga dapat digunakan untuk kepentingan medis.
"Dia zat yang tetap dilarang dikonsumsi, diabuse. Dikonsumsi tanpa izin itu tetap dilarang, di negara-negara lain tetap begitu," jelas Asmin.
"Jadi sebenarnya bisa banget kita lakukan itu, itu kalau mau masuk ke istilah politik penggolongan," tambah dia.
Menurutnya pemerintah perlu menyusun regulasi yang rinci untuk mengatur peredaran ganja medis tersebut. Perhitungan terhadap cost and benefit (pengeluaran dan keuntungan) harus dihitung, sehingga menjadi kebijakan yang tepat sasaran.
Dia menerangkan bahwa pemerintah juga dapat menempuh merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, kata dia, Pasal 6 dan 8 beleid tersebut melarang keras penggunaan narkotika golongan 1 untuk layanan kesehatan.
Karena itu, masyarakat dikekang oleh aturan hukum yang tidak memungkinkan penggunaan tanaman tersebut. Ia merincikan bahwa sebenarnya pasal tersebut memungkinkan narkotika golongan 1 untuk digunakan untuk kepentingan pengetahuan.
Namun, kata dia, konteks yang diterangkan dalam undang-undang tersebut tak berkaitan dengan ilmu pengetuhan dan teknologi (IPTEK).
"Kalau dilihat penjelasannya tentang IPTEK itu ditulis bahwa riset yang digunakan nanti bukan untuk kepentingan layanan kesehatan. IPTEK yang digunakan untuk penanggulangan, ya law enforcement," ucap Asmin.
"Hanya bisa diuji lab, kalau orang ketangkap ini benar tidak ganja, ini benar tidak heroin. Hanya itu di Undang-undang kita," tambahnya lagi.
Ia pun mendorong agar Kementerian Kesehatan dapat ditempatkan sebagai leading sector untuk meresmikan wacana tersebut. Pasalnya, kata dia, jika menyerahkan hal tersebut kepada lembaga penegakan hukum maka perspektif yang akan muncul tak lagi berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
"Soal niat dan kepentingan kemauan politik. Kalau memang kemauan politik kita punya perspektif pelayanan kesehatan dan punya kemampuan untuk mengevaluasi control zat duduk bersama. yang lead sektornya harus kemenkes, jangan penegak hukum," jelasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Terpisah, pengamat kebijakan publik Universitas Trisaksi Trubus Rahardiansyah mengatakan pemegang kekuasaan di Indonesia tak dapat menutup diri terhadap perubahan zaman.
Menurutnya perkembangan teknologi saat ini semakin canggih, sehingga pengelolaan ganja secara profesional dapat digunakan untuk kepentingan selain rekreasi, yakni kesehatan.
"Kita tidak boleh kaku dalam hal ini untuk melihat bahwa ganja ini betul-betul dalam tanpa petik dilarang dan sampai pada akhirnya itu dibutuhkan," kata Trubus saat dihubungi.
Menurutnya pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis secara utuh. Sehingga nantinya hal tersebut tak dimaknai salah oleh masyarakat di akar rumput.
Konsultasi publik, kata dia, menjadi penting untuk menentukan apakah ganja dimungkinkan untuk dipergunakan sebagai sarana kesehatan nantinya di Indonesia. Trubus beranggapan bahwa selama ini masyarakat melihat ganja sebagai narkotika yang diharamkan sehingga tak memiliki manfaat lain.
Trubus mengingatkan selama ini banyak aspirasi masyarakat yang menyuarakan bahwa ganja dapat dimanfaatkan untuk kepentingan medis. Oleh sebab itu, legalisasi ganja untuk kepentingan tersebut menjadi relevan untuk dibahas saat ini.
"Daripada selama ini ganja yang beredar adalah ganja selundupan, tapi alangkah baiknya pemerintah sendiri punya budidaya sendiri yang sifatnya terbatas hanya untuk keperluan-keperluan medis," jelas dia.
Sementara Asmin menyebutkan bahwa pertimbangan untuk meregulasi tanaman ganja untuk kepentingan medis harus memperhatikan aspirasi masyarakat juga. DPR RI, kata dia, harus mengundang kelompok pasien yang betul-betul membutuhkan tanaman ganja tersebut.
Ia beranggapan pemerintah tak perlu ragu untuk meregulasi penggunaan ganja jika berpatokan pada Konvensi Tunggal tentang Narkotika. Thailand dan Korea Selatan, kata dia, juga menandatangani perjanjian itu namun nyatanya tetap berani meregulasi penggunaan ganja.
Bahkan, kata dia, negara sekelas Amerika Serikat yang menjadi salah satu pencetus konvensi tersebut juga melegalisasi ganja hampir di setengah negara bagiannya.
Ia mengatakan konvensi itu ditujukan untuk kemanusiaan atau human kind. Asas yang dipertimbangkan adalah untuk pengobatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Di dalam konvensi itu diatur soal controling, jadi memang dia harus di-control," katanya.
Oleh sebab itu, Asmin beranggapan sebenarnya tidak ada kesulitan lain yang menghalangi Indonesia untuk dapat meregulasi ganja medis.
Menurut penelusuran CNNIndonesia.com, dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Dan di luar itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal.
Selain itu, UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Kemudian, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.
Regulasi tersebut juga menoreh beberapa kasus pidana akibat penggunaan ganja untuk medis. Reyndhart Rossy Siahaan misalnya, dijatuhi vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penggunaan ganja pada 22 Juni 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Rossy ditangkap pada 17 November 2019 oleh Polda NTT, setelah diduga menggunakan narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakitnya. Ia meminum air rebusan ganja untuk mengobati penyakit gangguan saraf terjepit yang dideritanya sejak 2015.
Kasus serupa pernah dialami oleh Fidelis Arie Suderwato. Ia pun sempat divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, pada 28 Februari 2017 lalu. Fidelis terbukti bersalah menanam dan memiliki 39 batang ganja, meski untuk pengobatan penyakit langka yang diderita istrinya, Yeni Riawati.
Jakarta, CNN Indonesia --
Wacana legalisasi ganja medis di Indonesia mulai menemukan titik terang. Pemerintah dan DPR RI saat ini sepakat untuk membahas hal tersebut secara lebih serius.
Tarik ulur pemanfaatan tanaman yang ditetapkan sebagai narkotika golongan 1 itu memang tak kunjung selesai. Hingga saat ini, ganja medis masih tidak boleh digunakan untuk kepentingan pengobatan di Indonesia.
Pemerintah sempat memunculkan harapan pemanfaatan ganja sebagai alternatif medis usai Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman itu sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan pada 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berselang beberapa bulan, beleid tersebut dicabut oleh Mentan. Syahrul mengatakan bakal mengkaji dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sekarang Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN).
Saat ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas legalisasi ganja bagi keperluan medis. Rencana itu disampaikan Dasco usai bertemu Santi Warastuti, seorang ibu yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya pada 28 Juni 2022.
Ahli Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska menilai bahwa sebenarnya banyak cara untuk dapat meregulasikan penggunaan ganja medis di Indonesia. Hanya saja, kata dia, pemegang kuasa harus mengubah perspektif mereka dalam memandang penggunaan ganja di Indonesia dari penegakan hukum menjadi untuk pelayanan kesehatan.
Asmin mengatakan pemerintah dapat mengatur ulang penggolongan tanaman ganja yang semula ditempatkan pada golongan 1 menjadi yang lain. Upaya tersebut dapat dilakukan sehingga tanaman tersebut dikecualikan dari zat yang dinilai sangat berbahaya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun.
"Untuk bisa masuk ke dalam pelayanan kesehatan, diturunkan jadi penggolongan zat yang di-regulate. Ada license, ada riset teruji, lab segala macam. Diturunkan ke penggolongan tiga," kata Asmin yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/6).
Menurutnya upaya tersebut sempat diberlakukan terhadap zat lain. Misalnya penggunaan morfin untuk anestesi, penghilang rasa sakit dan pengobatan lainnya.
Padahal, morfin merupakan zat yang masuk dalam golongan 1 narkotika. Menurutnya, penggolongan zat tersebut direduksi menjadi golongan 2 sehingga dapat diregulasikan oleh pemerintah.
Selain itu, kata dia, pada era '90-an Indonesia juga pernah menjadikan zat metadon untuk perawatan dan terapi. Padahal, kata dia, zat tersebut semula berada di golongan 1 namun diturunkan sehingga dapat digunakan untuk kepentingan medis.
"Dia zat yang tetap dilarang dikonsumsi, diabuse. Dikonsumsi tanpa izin itu tetap dilarang, di negara-negara lain tetap begitu," jelas Asmin.
"Jadi sebenarnya bisa banget kita lakukan itu, itu kalau mau masuk ke istilah politik penggolongan," tambah dia.
Menurutnya pemerintah perlu menyusun regulasi yang rinci untuk mengatur peredaran ganja medis tersebut. Perhitungan terhadap cost and benefit (pengeluaran dan keuntungan) harus dihitung, sehingga menjadi kebijakan yang tepat sasaran.
Dia menerangkan bahwa pemerintah juga dapat menempuh merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, kata dia, Pasal 6 dan 8 beleid tersebut melarang keras penggunaan narkotika golongan 1 untuk layanan kesehatan.
Karena itu, masyarakat dikekang oleh aturan hukum yang tidak memungkinkan penggunaan tanaman tersebut. Ia merincikan bahwa sebenarnya pasal tersebut memungkinkan narkotika golongan 1 untuk digunakan untuk kepentingan pengetahuan.
Namun, kata dia, konteks yang diterangkan dalam undang-undang tersebut tak berkaitan dengan ilmu pengetuhan dan teknologi (IPTEK).
"Kalau dilihat penjelasannya tentang IPTEK itu ditulis bahwa riset yang digunakan nanti bukan untuk kepentingan layanan kesehatan. IPTEK yang digunakan untuk penanggulangan, ya law enforcement," ucap Asmin.
"Hanya bisa diuji lab, kalau orang ketangkap ini benar tidak ganja, ini benar tidak heroin. Hanya itu di Undang-undang kita," tambahnya lagi.
Ia pun mendorong agar Kementerian Kesehatan dapat ditempatkan sebagai leading sector untuk meresmikan wacana tersebut. Pasalnya, kata dia, jika menyerahkan hal tersebut kepada lembaga penegakan hukum maka perspektif yang akan muncul tak lagi berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
"Soal niat dan kepentingan kemauan politik. Kalau memang kemauan politik kita punya perspektif pelayanan kesehatan dan punya kemampuan untuk mengevaluasi control zat duduk bersama. yang lead sektornya harus kemenkes, jangan penegak hukum," jelasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Pemerintah Diminta Dengar Aspirasi Masyarakat
Ilustrasi. Legalisasi ganja medis di Tanah Air telah menempuh jalan panjang, tetapi belum ada hasil signifikan. Foto: AFP/JUAN MABROMATA
Terpisah, pengamat kebijakan publik Universitas Trisaksi Trubus Rahardiansyah mengatakan pemegang kekuasaan di Indonesia tak dapat menutup diri terhadap perubahan zaman.
Menurutnya perkembangan teknologi saat ini semakin canggih, sehingga pengelolaan ganja secara profesional dapat digunakan untuk kepentingan selain rekreasi, yakni kesehatan.
"Kita tidak boleh kaku dalam hal ini untuk melihat bahwa ganja ini betul-betul dalam tanpa petik dilarang dan sampai pada akhirnya itu dibutuhkan," kata Trubus saat dihubungi.
Menurutnya pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis secara utuh. Sehingga nantinya hal tersebut tak dimaknai salah oleh masyarakat di akar rumput.
Konsultasi publik, kata dia, menjadi penting untuk menentukan apakah ganja dimungkinkan untuk dipergunakan sebagai sarana kesehatan nantinya di Indonesia. Trubus beranggapan bahwa selama ini masyarakat melihat ganja sebagai narkotika yang diharamkan sehingga tak memiliki manfaat lain.
Trubus mengingatkan selama ini banyak aspirasi masyarakat yang menyuarakan bahwa ganja dapat dimanfaatkan untuk kepentingan medis. Oleh sebab itu, legalisasi ganja untuk kepentingan tersebut menjadi relevan untuk dibahas saat ini.
"Daripada selama ini ganja yang beredar adalah ganja selundupan, tapi alangkah baiknya pemerintah sendiri punya budidaya sendiri yang sifatnya terbatas hanya untuk keperluan-keperluan medis," jelas dia.
Sementara Asmin menyebutkan bahwa pertimbangan untuk meregulasi tanaman ganja untuk kepentingan medis harus memperhatikan aspirasi masyarakat juga. DPR RI, kata dia, harus mengundang kelompok pasien yang betul-betul membutuhkan tanaman ganja tersebut.
Ia beranggapan pemerintah tak perlu ragu untuk meregulasi penggunaan ganja jika berpatokan pada Konvensi Tunggal tentang Narkotika. Thailand dan Korea Selatan, kata dia, juga menandatangani perjanjian itu namun nyatanya tetap berani meregulasi penggunaan ganja.
Bahkan, kata dia, negara sekelas Amerika Serikat yang menjadi salah satu pencetus konvensi tersebut juga melegalisasi ganja hampir di setengah negara bagiannya.
Ia mengatakan konvensi itu ditujukan untuk kemanusiaan atau human kind. Asas yang dipertimbangkan adalah untuk pengobatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Di dalam konvensi itu diatur soal controling, jadi memang dia harus di-control," katanya.
Oleh sebab itu, Asmin beranggapan sebenarnya tidak ada kesulitan lain yang menghalangi Indonesia untuk dapat meregulasi ganja medis.
Menurut penelusuran CNNIndonesia.com, dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Dan di luar itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal.
Selain itu, UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Kemudian, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.
Regulasi tersebut juga menoreh beberapa kasus pidana akibat penggunaan ganja untuk medis. Reyndhart Rossy Siahaan misalnya, dijatuhi vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penggunaan ganja pada 22 Juni 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Rossy ditangkap pada 17 November 2019 oleh Polda NTT, setelah diduga menggunakan narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakitnya. Ia meminum air rebusan ganja untuk mengobati penyakit gangguan saraf terjepit yang dideritanya sejak 2015.
Kasus serupa pernah dialami oleh Fidelis Arie Suderwato. Ia pun sempat divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, pada 28 Februari 2017 lalu. Fidelis terbukti bersalah menanam dan memiliki 39 batang ganja, meski untuk pengobatan penyakit langka yang diderita istrinya, Yeni Riawati.