Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk kegiatan operasional monitoring covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun 2020 dengan anggaran Rp600.000.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan berinisial SSL dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan berinisial PH.
"Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari Padangsidimpuan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022. Dari hasil pemeriksaan yang didukung dengan dua alat bukti yang cukup SSL dan PH ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Lihat Juga : |
Menurut Yos tim penyidik dari Kejari Padangsidimpuan masih maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Berdasarkan hasil audit tim Akuntan Publik Independen diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp352.200.000.
"Pada Tahun 2020 Dinas Kesehatan Padangsidimpuan mendapatkan kucuran anggaran Rp600.000.000. Namun penggunaan anggaran diduga tidak sesuai peruntukannya. Sehingga dari hasil audit diduga kerugian negara sebesar Rp352.200.000," paparnya.
Yos menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka belum ditahan karena masih kooperatif," pungkasnya.