Polri menyatakan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah terdaftar sebagai buronan internasional di sistem Red Notice Interpol sejak 2020.
Surya merupakan buronan kasus dugaan korupsi yang diusut oleh KPK. Selain itu, saat ini Kejaksaan Agung tengah membuka penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan Surya di Riau.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Red Notice merupakan sistem yang memungkinkan negara-negara anggota Interpol mendapat notifikasi atas pencarian seorang buronan atau pelaku kejahatan di negeri lain.
Upaya itu biasa dilakukan untuk mencari tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. Dengan demikian, kepolisian setempat dapat melakukan proses hukum jika menemukan keberadaan buronan tersebut.
Namun, Amur belum dapat memastikan apakah Surya telah berganti kewarganegaraan sejak menjadi buronan.
"Coba cek ke imigrasi. Selama tersangka masih memegang paspor Indonesia, tersangka tetap WNI," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa pengelolaan lahan PT Duta Palma Group di Riau selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buronan KPK.
Namun belum ada tersangka yang dijerat oleh jaksa terkait perkara tersebut. Menurutnya, objek kasus yang diusut oleh jaksa berbeda dengan KPK.
Burhanuddin menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mendirikan lahan tanpa dilandasi aturan hukum yang tepat.
Proses tersebut yang kemudian diindikasikan telah merugikan perekonomian negara. Dari hasil taksiran awal, seharusnya pengelolaan lahan tersebut dapat menghasilkan Rp600 miliar sebulan bagi negara.
"Berapa akan kami hitung kerugiannya, tentu sejak perusahaan itu didirikan sejak perusahaan itu menghasilkan. Dari situlah kerugian negara nanti," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6).
(mjo/tsa)