Salah satu pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace merasa keberatan karena tinja atau kotoran kliennya tidak dihadirkan di persidangan sebagai barang bukti.
Keberatan itu disampaikan saat pengacara Napoleon mengorek keterangan dua tahanan Bareskrim Polri, Maulana dan Heri yang menandai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mulanya, JPU dan pengacara Napoleon lainnya bertanya kepada saksi mengenai peristiwa penganiayaan terhadap Kace. Setelah itu, salah satu pengacara Napoleon tersebut bertanya mengenai warna kotoran yang dibawa salah seorang tahanan dan hendak dioleskan ke muka Muhammad Kace.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya tahu itu tai? Tapi tidak lihat tai?" cecar pengacara Napoleon di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/6).
"Tidak," jawab Maulana.
"Maaf saya ganti feses aja ya, kurang enak saya menyebutnya. Warnanya apa anda tahu?"
"Enggak tahu," jawab Maulana lagi.
Setelah itu, pengacara Napoleon bertanya dari mana Maulana mengetahui bahwa feses yang dibungkus dalam sebuah plastik itu merupakan kotoran Napoleon. Namun, saksi juga tidak mengetahui hal ini. Menurutnya, informasi bahwa itu feses Napoleon beredar di antara tahanan.
Pengacara Napoleon kemudian menyebutkan Pasal terkait penyitaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).
Ia mengatakan sepanjang pengalamannya mengikuti persidangan, dalam kasus pidana harus ada barang bukti. Dalam kasus pembunuhan misalnya, bukti alat yang digunakan untuk membunuh harus dihadirkan.
"Maka pada hari ini mohon maaf Yang Mulia, saya tidak melihat kotoran yang dimaksud atau feses itu. Ke mana kotoran itu?" tanya pengacara tersebut.
Mendengar pertanyaan tersebut peserta sidang sontak tertawa. Napoleon yang duduk di deret kursi pengacara juga tampak menahan tawa.
Menanggapi hal ini Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Djuyamto kemudian menyela dan mengingatkan tugas pengacara tersebut.
"Sudah, pertanyaannya kepada saksi. Kan tugas saudara...," Kata Djuyamto.
"Ya, betul Yang Mulia, ke mana kotoran itu? kata pengacara tersebut memotong hakim.
"Ya enggak ada Bu, sudah hilang," jawab saksi Heri.
Pengacara itu kemudian tetap mencecar saksi mengenai kotoran yang diduga milik Napoleon. Hal ini lantas dihentikan oleh Djuyamto. Ia mengingatkan bahwa para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang mereka ketahui terkait perbuatan Napoleon.
"Jadi kotoran tersebut di mana Anda tidak tahu?" tanya pengacara Napoleon lagi.
"Sebagai lawyer beliau saya agak keberatan. Itu adalah barang bukti Yang Mulia," sambungnya.
"Ya, kebenaran saudara dicatat," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Jenderal Polisi bintang dua Irjen Napoleon Bonaparte didakwa telah menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace di rumah tahanan Bareskrim Polri. Muhammad disebut mengalami pemukulan hingga diolesi dan dijejali dengan tinja.
(iam/gil)