Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan ada konsekuensi hukum terhadap pihak tertentu yang memengaruhi saksi kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Sebelumnya, KPK mengungkap mendapat informasi ada pihak tertentu yang memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak jujur di hadapan penyidik dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN.
"Siapa pun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan ancaman pidana bagi yang merintangi penyidikan itu tercantum jelas di dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ali mengatakan penyidik baru-baru ini menerima informasi mengenai pihak tertentu yang diduga berupaya menghalangi proses hukum. Ia tidak menyebut secara gamblang pihak dimaksud.
Adapun informasi itu diperoleh penyidik KPK tak lama setelah memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna Dahlan, serta PNS Kabupaten Muna La Mahi, Hidayat, dan Lumban Gaol pada Senin (27/6).
Mereka diperiksa untuk tersangka Sukarman Loke (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna) dan LM Rusdianto Emba (wiraswasta sekaligus adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba).
Dalam proses penyidikan, tepatnya sebelum mengumumkan tersangka baru tersebut, KPK sempat memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin (20/6). KPK mendalami pengajuan dana PEN Kabupaten Muna melalui pemeriksaan tersebut.
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.