Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 40 hari hingga 1 Agustus 2022.
Langkah itu diambil karena lembaga antirasuah masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di Yogyakarta.
"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti, maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS [Haryadi Suyuti] dkk untuk waktu selama 40 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Tindakan hukum yang sama diperuntukkan bagi tiga tersangka lain.
Yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya rumah pribadi Haryadi, rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, Kantor DPMPTSP Pemkot Yogyakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta, hingga kantor PT Summarecon Agung.
Kasus ini terungkap saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (2/6). Saat itu, tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258.
Uang itu diduga diberikan setelah IMB apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.