PMK Menyebar di 22 Provinsi, Capai 233.370 Kasus Aktif

ryn | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Jul 2022 15:10 WIB
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah menyebar di 22 provinsi dengan jumlah kasus aktif mencapai 233.370.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan disalah satu kandang penjualan sapi kurban di Jakarta. Kamis, 30 Juni 2022. PMK kini sudah menyebar di 22 provinsi ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Angka penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah mencapai 233.370 kasus aktif dan tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi di Indonesia, per Jumat (1/7).

Informasi itu disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mengacu pada iSIKHNAS Kementerian Pertanian (Kementan). iSIKHNAS merupakan sistem informasi kesehatan hewan Indonesia yang mutakhir.

"Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi," ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam siaran pers, Sabtu (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul hanya mengungkapkan lima provinsi dengan kasus tertinggi, mulai dari Jawa Timur dengan 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

"Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK," tutur Abdul.

Ia menyatakan pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak sebagai upaya menangani darurat wabah PMK sekaligus mencegah kematian hewan ternak.

"Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin mencapai 169.782 ekor," terang Abdul.

Pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Status ini berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

[Gambas:Video CNN]

(lth/lth)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER