Ada 2.500an Jemaah Haji RI Jalani Sunah Tarwiyah, PPIH Tak Fasilitasi
Setidaknya lebih dari 2.500 jemaah haji dari Indonesia berencana melaksanakan sunah tarwiyah pada 8 Dzulhijjah, sebelum puncak pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 masehi ini.
"Saat ini baru terdaftar 2.536 jemaah yang akan ikut tarwiyah," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kerja Mekkah Ansor di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7) seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2019, saat Indonesia mendapat kuota haji penuh untuk sekitar 218 ribu orang, hingga menjelang Hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) ada 6.000 anggota jemaah yang terdata hendak melaksanakan sunah tarwiyah.
"Karena (kuota haji tahun ini) persentasenya hanya 46 persen, ini sudah mendekati puncak, kita pikir mungkin di bawah 4.000 (yang tahun ini melaksanakan ibadah sunah tarwiyah)," kata Ansor.
Tarwiyah (perbekalan) merupakan amalan sunah dalam rangkaian ibadah haji yang biasa dilakukan pada 8 Zulhijah. Sebagai informasi, pada masa Rasulullah Muhammad SAW, jemaah haji mengisi perbekalan air di Mina pada Hari Tarwiyah, tanggal 8 Dzulhijjah, untuk melakukan perjalanan menuju ke tempat wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah.
Sementara di dunia modern saat ini, sebagian jemaah haji mengikuti sunah tersebut dengan berangkat dari penginapan menuju ke Mina pada 7 Dzulhijjah kemudian berdiam di Mina pada 8 Dzulhijjah dan melanjutkan perjalanan menuju ke Arafah pada 9 Dzulhijjah.
Namun, sunah tarwiyah tidak tidak termasuk rukun dan wajib haji.
Ansor mengatakan pemerintah tidak melarang jemaah haji melaksanakan sunah tarwiyah, tapi juga tidak dapat memfasilitasi selain mendata.
Anggota jemaah Indonesia yang hendak melaksanakan sunah tarwiyah diwajibkan membuat pernyataan berkenaan dengan penanggungjawab keselamatan mereka.
"Mereka diminta membuat pernyataan, surat pernyataan tarwiyah. Untuk memudahkan mereka dapat mengisi google form, ditandatangani yang bersangkutan, ada juga surat dalam bentuk fisik bermaterai," kata Ansor.
Meski tidak memfasilitasi jemaah melaksanakan sunah tarwiyah, pemerintah akan menempatkan beberapa petugas untuk memantau kondisi jemaah yang melaksanakan amalan tersebut.
Lima Poin untuk Jemaah Sunah Tarwiyah
Sebagai antisipasi bagi sebagian jemaah yang akan melaksanakan tarwiyah Kantor Urusan Haji Republik Indonesia Kantor Daerah Kerja Makkah mengeluarkan surat ketentuan tarwiyah No 0091/D.MAK/06/2022 yang ditandatangani Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Mukhammad Khanif.
Dalam surat tersebut pada poin pertama berisi pada prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang pelaksanaan tarwiyah.
Akan tetapi mengimbau kepada jemaah haji yang akan melaksanakannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri, mengingat cuaca yang terik dan masih banyaknya rangkaian ibadah haji yang sifatnya wajib dan rukun yang belum dilaksanakan.
Pada poin kedua, penanggung jawab pelaksanaan tarwiyah harus memastikan bahwa anggotanya dalam keadaan sehat wal afiat.
Di poin ketiga, pelaksanaan tarwiyah akan dikenakan biaya oleh maktab dengan besaran yang bervariasi.
Kemudian poin keempat, maktab bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan jemaah haji dari hotel menuju Mina, dan dari Mina menuju Arafah, serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi jemaahnya.
Selanjutnya poin kelima, mengajukan permohonan kepada ketua kloter dengan persetujuan kepala sektor dan laporannya disampaikan kepada kepala Daker Makkah.
Terakhir, penanggung jawab harus membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri.