Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, Papua, yang semestinya digelar pada 27 Juni 2022. Humas PN Makassar Sibali mengatakan sidang batal digelar karena belum ada hakim ad hoc.
"Sidang tanggal 27 Juni ditunda karena masih belum ada hakim ad hoc HAM-nya," kata Sibali kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/7).
Sebagai informasi, sidang kasus pelanggaran HAM berat harus dengan hakim ad hoc, bukan hakim karier. Sebab, kasus pelanggaran HAM berat bersifat khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim Ad Hoc.
Sibali menyampaikan bahwa saat ini hakim ad hoc di PN kosong sejak 2014. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) kembali melakukan seleksi untuk hakim ad hoc.
"Hakim ad hocnya siapa? Kebetulan lagi proses penerimaan. Dan di-SK kan oleh presiden. Jadi MA lagi proses rekrutmen, setelah itu maka ditempatkan lah di pengadilan negeri," jelasnya.
Sibali berkata pihaknya belum bisa menjadwalkan ulang sidang kasus Paniai. Ia mengatakan jadwal akan diumumkan setelah hakim ad hoc ada.
"Belum ada jadwal. Nanti akan dikabari jika sudah ada hakimnya," ucap dia.
Sidang kasus Paniai berdarah awalnya akan digelar pada 27 Juni. Kejaksaan Agung telah menetapkan IS sebagai tersangka tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat tersebut. IS merupakan mantan perwira penghubung pada komando Distrik Militer (Kodim) Paniai.
Sementara itu, MA tengah membuka pendaftaran seleksi calon hakim Ad Hoc HAM tingkat pertama dan tingkat banding. Hal itu dilakukan lantaran MA tengah mempersiapkan kelembagaan Pengadilan HAM.
"MA Republik Indonesia saat ini tengah melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dalam waktu dekat akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi, Selasa (21/6).
(yla/tsa)