Kementerian Agama menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji furoda atau mujamalah karena visa tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kedutaan Besar Arab Saudi.
"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," Kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya, Senin (4/7).
Hilman menjelaskan bahwa kewenangan Kemenag adalah pengelolaan visa haji berdasarkan kuota. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu merinci bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji furoda undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji furoda, hanya visa haji kuota Indonesia," kata dia.
Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa furoda harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," tutur Hilman.
"Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," tambahnya.
Proses pemberangkatan calon jemaah haji furoda atau mujamalah asal Indonesia saat ini menuai polemik.
Ada dua peristiwa yang menuai perhatian publik terkait proses pemberangkatan calon jemaah haji furoda. Yakni 46 orang gagal naik haji usai dipulangkan kembali ke Indonesia. Mereka dipulangkan karena ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Selain itu, terdapat pula kabar 4.000 calon jemaah haji furoda asal Indonesia batal berangkat ke tanah suci imbas belum mendapatkan visa dari Saudi.
(rzr/gil)