Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali diperpanjang terhitung mulai hari ini, 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang.
Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1. Jumlah itu menurun dari pelaksanaan PPKM periode sebelumnya yang mencatatkan daerah level 1 hingga 128 daerah.
Sementara jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya hanya Kabupaten Teluk Bintuni di provinsi Papua Barat. 14 daerah itu merupakan seluruh wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Kabupaten Sorong di Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 4 Juli 2022. Untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan aturan kegiatan masyarakat selama PPKM Level 1 dan 2 di Indonesia.
Lihat Juga : |
1. Work From Office (WFO)
Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara pada daerah PPKM Level 2 Jabodetabek dan Kabupaten Sorong menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.
2. Tempat Ibadah
Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.
Warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Adapun pada daerah PPKM Level 2 Jabodetabek dan Kabupaten Sorong aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas.
3. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1 di Indonesia, diizinkan beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sementara pada daerah Jabodetabek dan Kabupaten Sorong diizinkan beroperasi 75 persen dengan jam operasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
Pun dengan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM Level 2 Jabodetabek dan Kabupaten Sorong dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dan pada Level 1 dapat beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.
4. Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Adapun restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara pada daerah PPKM Level 2 Jabodetabek dan Kabupaten Sorong disediakan kapasitas sebesar 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. Pun kafe yang buka operasional di jam malam dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.
5. Bioskop
Bioskop di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara Jabodetabek dan Kabupaten Sorong wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu, baik untuk Level 1 maupun 2, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Area Publik dan Taman
Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen dengan ketentuan protokol kesehatan yang sama.
7. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum
Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara daerah PPKM Level 2 Jabodetabek dan Kabupaten Sorong wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen. Seluruh kegiatan diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
8. Tempat Gym atau Fitness
Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen.
9. Resepsi
Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dan 75 persen untuk wilayah PPKM Level 2 Jabodetabek dan Kabupaten Sorong.
Namun pada PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali masih memberlakukan aturan maksimal 75 persen dan pada daerah Level 2 maksimal 50 persen dari kapasitas.
10. Seminar
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen bagi daerah PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali, dan pada PPKM Level 2 diberlakukan kapasitas maksimal 75 persen.