Mentan Sentil Menteri LHK soal Bablas HGU di Kawasan Hutan

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jul 2022 21:56 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Limpo menyalahkan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar atas banyaknya hak guna usaha (HGU) di kawasan hutan.
Menteri Pertanian kritik Menteri LHK soal HGU hutan. (​Adhi Wicaksono/CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyalahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar atas banyaknya hak guna usaha (HGU) di kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Syahrul dalam rapat kerja bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Senin (5/7) yang juga dihadiri oleh Siti Nurbaya.

"Kita memang harus masuk ke lahan ibu LHK [Siti Nurbaya] karena banyak sekali lahan yang di-HGU-kan agak-agak bablas," kata Syahrul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan pihaknya ada sekitar 12 juta hektare hutan yang telah diisi oleh perusahaan sawit. Ia menyebut permasalahan itu memang telah diproses oleh KLHK. Namun, menurutnya perlu ada pengetatan.

"Kita memang hati-hati karena UU tentang kehutanan itu ketat banget. Jadi, ini harus kita selesaikan dan ini dalam proses menteri LHK," ucapnya.

World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia sebelumnya mengungkapkan hutan seluas 1,4 juta hektare (Ha) di Riau dikuasai oleh korporasi sawit. Data itu, disebut selaras dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sementara itu, Menteri LHK Siti juga mengatakan kawasan hutan seluas 793.515 hektare (ha) di Kalimantan Tengah dikuasai oleh korporasi sawit dan tambang ilegal per 31 Mei 2022.

Rinciannya, 771.615 ha dikuasai korporasi sawit dan 21.900 ha hutan dikuasai tambang. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pemeriksaan di provinsi tersebut.

"Jadi, total korporasi menguasai di situ 793.515 ha," kata Siti dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (7/6).

Sejumlah korporasi ilegal yang berada di kawasan hutan itu bakal mendapat pemutihan berkat UU Cipta Kerja. Pada pasal 110A UU Cipta kerja, perusahaan diberi waktu selambat-lambatnya tiga tahun untuk merampungkan persyaratan yang seharusnya.

Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana mengatakan mengungkapkan sedikitnya ada 350 korporasi yang akan mendapat pemutihan.

"Kita masih menghitung, ada kurang lebih 350 perusahaan yang akan dapat pemutihan. Padahal sebelum UU Cipta kerja itu ilegal beroperasi di kawasan hutan begitu," kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/12/2021).

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER