Warga Perumahan Sentul Gugat Bupati Bogor ke PTUN Bandung

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 03:22 WIB
Illustrasi pengadilan. Warga perumahan di Sentul menggugat Bupati Bogor terkait PSU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Perumahan Sentul City menggugat Bupati Bogor terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum warga, Alghiffari Aqsa, mengatakan gugatan telah terdaftar dengan nomor register perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.

"Pada tanggal 5 Juli 2022, setelah melalui proses pemeriksaan persiapan, PTUN Bandung telah menerima dan menyatakan siap untuk menyidangkan gugatan yang diajukan Warga Penghuni Perumahan Sentul City," ujar Alghif, sapaan akrabnya, melalui siaran pers, Selasa (5/7).

Advokat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office itu menjelaskan gugatan diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad). Sebagai informasi, ini bukan kali pertama gugatan dilayangkan warga.

Sebelumnya, terang Alghif, warga menggugat untuk menuntut hak atas air.

"Setelah sebelumnya berhasil menuntut hak atas airnya, kali ini warga mengajukan gugatan karena sikap diam atau tidak pro aktifnya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City," kata Alghif.

Alghif menjelaskan penyerahan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama enam bulan terhitung sejak selesainya pembangunan sebagaimana Permendagri 9/2009 dan Perda Kabupaten Bogor 7/2012.

"Faktanya hingga saat gugatan diajukan, PSU di kawasan tersebut masih dikuasai bahkan dicatat sebagai milik pengembang yakni PT Sentul City Tbk. Padahal, pembangunan kawasan Perumahan Sentul City tersebut telah berlangsung sejak tahun 1994," tutur Alghif.

Selain tidak menikmati fungsi PSU di kawasan tempat tinggal dengan layak, Alghif berujar PSU yang dijanjikan pengembang tidak kunjung dibangun. Warga, lanjut dia, masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City Tbk.

"Padahal, terdapat putusan dari MA yang pada pokoknya menyatakan PT Sentul City Tbk tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City karena merupakan perbuatan melawan hukum," ucap Alghif.

Menurut dia, tidak dimintanya penyerahan PSU di kawasan Perumahan Sentul City dari pengembang sarat akan tindakan koruptif yang berdampak pada kerugian negara dan/atau pendapatan daerah Kabupaten Bogor.

"Penyerahan PSU ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa di sekitar Kawasan Sentul City," tutur Alghif.

"Misalnya warga Desa Bojong Koneng yang tidak mendapatkan fasilitas transportasi umum karena Pemkab Bogor harus izin ke PT Sentul City Tbk apabila ingin membuka jalur transportasi yang melintas di Kawasan Sentul City," imbuhnya.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Pemkab Bogor terkait gugatan warga di PTUN Bandung itu. Selain itu, saat coba dihubungi sejauh ini Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan belum merespons.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK