Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengkritisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal kebijakan perubahan nama jalan menjadi nama tokoh-tokoh Betawi. Menurut dia perubahan nama jalan ini bakal menyulitkan masyarakat yang terdampak.
Hal tersebut disampaikan Rasyidi saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/7).
"Pada kesempatan yang baik ini, saya pikir melalui pimpinan DPRD DKI untuk menyampaikan pada Gubernur dan Wakil Gubernur supaya ditinjau ulang (perubahan nama jalan)," kata Rasyidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan perubahan nama jalan itu berimbas pada dokumen administrasi warga yang perlu diubah. Menurutnya, perubahan dokumen itu memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Misalnya satu contoh KTP-nya harus diubah, BPHTB-nya harus dirubah, AJB-nya harus diubah, sertifikatnya juga harus diubah, semuanya harus diubah," ungkapnya.
Rasyidi lantas mengusulkan agar nama tokoh-tokoh Betawi tersebut disematkan di jalan-jalan baru, daripada harus mengubah nama jalan yang ada.
"Misalnya DKI Jakarta membuat jalan baru, kita berikan nama Pak Haji Ali Sadikin, Pak Benyamin," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa perubahan nama jalan sudah menjadi keputusan. Terlebih hal ini juga sudah melalui berbagai pertimbangan.
"Sejauh ini sudah menjadi keputusan dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan, kita memberikan penghormatan kepada tokoh-tokoh Betawi dan tokoh-tokoh Jakarta," ujar Riza.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama ruas jalan di Jakarta. Sejumlah nama jalan itu diganti menggunakan nama tokoh Betawi.
Beberapa di antaranya seperti Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede. Kemudian Jalan Warung Buncit Raya yang diganti nama jadi Jalan Hj Tutty Alawiyah, dan Jalan Cikini VII yang diubah nama jadi Jalan Tino Sidin.
Perubahan nama jalan itu kemudian menjadi sorotan publik. Sebab, penduduk yang tinggal di sekitar jalan tersebut mesti memperbarui data kependudukan dan dokumen lain seperti surat tanah, surat-surat kendaraan bermotor, paspor, dan lainnya.
(dmi/isn)