Daftar PPKM Level 1 Wilayah Jawa-Bali, Termasuk Jabodetabek
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali pada Rabu (6/7).
Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali.
Lihat Juga : |
Aturan yang berlaku pada 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 ini merevisi Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang baru diteken pemerintah pada sehari sebelumnya, Selasa (5/7).
"Dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian penggalan Inmendagri yang dikutip CNNIndonesia.com.
Berikut daftar wilayah PPKM level 1 untuk wilayah Jawa-Bali.
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
- Kota Administrasi Jakarta Barat,
- Kota Administrasi Jakarta Timur,
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
- Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
- Kota Cilegon,
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Pandeglang,
- Kabupaten Lebak,
- Kota Serang,
- Kota Tangerang,
- Kabupaten Tangerang, dan
- Kota Tangerang Selatan.
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan,
- Kota Sukabumi,
- Kota Cirebon,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Tasikmalaya,
- Kabupaten Sukabumi,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kabupaten Majalengka,
- Kota Tasikmalaya,
- Kota Cimahi,
- Kota Banjar,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Cianjur,
- Kabupaten Ciamis,
- Kabupaten Bandung Barat,
- Kabupaten Bandung.
- Kabupaten Sumedang,
- Kabupaten Subang,
- Kabupaten Garut,
- Kota Depok,
- Kota Bogor,
- Kabupaten Bogor,
- Kota Bekasi, dan
- Kabupaten Bekasi.
Jawa Tengah
- Kota Semarang,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Banyumas,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Demak,
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Kudus,
- Kota Tegal,
- Kota Surakarta,
- Kota Salatiga,
- Kota Pekalongan,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Brebes,
- Kabupaten Boyolali,
- Kabupaten Blora, dan
- Kabupaten Batang.
Lihat Juga : |
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul,
- Kota Yogyakarta,
- Kabupaten Kulonprogo, dan
- Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kota Surabaya,
- Kota Mojokerto,
- Kota Madiun,
- Kota Kediri,
- Kota Blitar,
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Lamongan,
- Kota Pasuruan,
- Kabupaten Gresik,
- Kabupaten Bojonegoro,
- Kabupaten Tulungagung,
- Kabupaten Trenggalek,
- Kabupaten Situbondo,
- Kabupaten Ponorogo,
- Kabupaten Pacitan,
- Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Magetan,
- Kabupaten Madiun,
- Kabupaten Lumajang,
- Kota Probolinggo,
- Kota Malang,
- Kota Batu,
- Kabupaten Kediri,
- Kabupaten Jombang,
- Kabupaten Bondowoso,
- Kabupaten Blitar,
- Kabupaten Banyuwangi,
- Kabupaten Sumenep,
- Kabupaten Sampang,
- Kabupaten Probolinggo,
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Nganjuk,
- Kabupaten Mojokerto,
- Kabupaten Malang,
- Kabupaten Jember,
- Kabupaten Bangkalan, dan
- Kabupaten Pamekasan.
Bali
- Kabupaten Jembrana,
- Kabupaten Bangli,
- Kabupaten Karangasem,
- Kabupaten Badung,
- Kabupaten Gianyar,
- Kabupaten Klungkung,
- Kabupaten Tabanan,
- Kabupaten Buleleng, dan
- Kota Denpasar.