Kemensos Minta Warga Tak Lagi Salurkan Sumbangan ke ACT

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 13:52 WIB
Kemensos mengatakan Yayasan ACT sudah tak bisa mengumpulkan bantuan uang dan barang setelah izin tersebut dicabut pada Selasa 5 Juli 2022.
Kemensos menyatakan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT dicabut secara nasional. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman meminta masyarakat tak lagi menyalurkan sumbangan dalam bentuk apapun kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Larangan dikeluarkan setelah Kemensos secara resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak Yayasan. Pencabutan izin ini berlaku secara nasional.

"Karena izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 520/HUK-PS/2022 telah dicabut," ujar Rasman, Rabu (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan barang kepada Yayasan ACT yang dicabut ruang lingkupnya nasional," kata Rasman.

Lebih lanjut, Rasman mengingatkan Yayasan ACT tetap wajib menyampaikan laporan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

"Dalam keputusan 133/HUK/2022, Pencabbutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, tidak menghilangkan kewajiban Yayasan Aksi Cepat Tanggap, di antaranya menyampaikan laporan PUB," katanya.

Sebelumnya, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT per 5 Juli. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.

Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

(tim/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER