Eddy menjelaskan pihaknya menambahkan di bagian penjelasan mengenai kritik yang dimaksud dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan atau wakil presiden.
"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut, kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan atau tindakan presiden dan wakil presiden," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat, dan selanjutnya kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Berikutnya, Eddy menyampaikan sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ditambahkan penjelasan mengenai kepentingan umum dalam Pasal 256 mengenai penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Terakhir, menurutnya, perbaikan juga dilakukan terkait teknik penyusunan RKUHP yang disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Perbaikan tersebut mengenai penyesuaian urutan pasal dan bab, kemudian perbaikan pengacuan pasal, penyesuaian penulisan istilah yang didefinisikan, serta penyesuaian penulisan kata yang bermakna jamak.
Eddy berkata, perbaikan teknik penyusunan juga dilakukan pada penyempurnaan ketentuan penutup untuk melengkapi pencabutan peraturan yang mengubah KUHP seperti UU Nomor 1 Tahun 1960, UU Nomor 16 Tahun 1960, hingga beberapa UU melengkapi penulisan UU yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Selain itu, pihaknya juga melengkapi penulisan undang-undang seperti UU Tipikor, kemudian melengkapi penggantian pengacuan pasal terhadap Pasal 4 tentang Penetapan Presiden Tahun 1965 berkaitan dengan penistaan dan penodaan agama.
Kemudian, dia mengungkapkan banyak perbaikan penulisan. Menurutnya, beberapa penulisan istilah yang tidak didefinisikan dalam Bab 5 buku ke-1 RKUHP juga disesuaikan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
"Demikian bapak-ibu yang mulia yang ingin kami sampaikan terkait penyempurnaan RKUHP yang diselesaikan oleh pemerintah dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan," tutur Eddy.
(mts/pmg)