Pemerintah Ungkap 7 Poin Penyempurnaan RKUHP, Atur Makna Kritik

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 16:05 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan pihaknya sudah melakukan penyempurnaan RKUHP yang meliputi tujuh hal. (Foto: Tangkapan Layar via Youtube MK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang meliputi tujuh hal.

Menurutnya, tujuh penyempurnaan itu ialah terkait 14 isu krusial; ancaman pidana; bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan; harmonisasi dengan undang-undang di luar RKUHP; sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan; teknik penyusunan; serta tipo atau perbaikan penulisan.

"Penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi 7 hal yang mulia," kata Eddy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (6/7).

Terkait 14 isu krusial itu, kata dia, Tim Pembahasan RKUHP telah mengkaji dan menyesuaikannya.

Dia membeberkan 14 isu krusial itu terkait the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama.

Isu krusial lainnya yaitu advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Dia menyampaikan pihaknya sudah melakukan sinkronisasi terkait ancaman pidana dengan beberapa ketentuan.

Eddy berkata, pihaknya menemukan bahwa tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan belum diatur dalam draf RKUHP yang diterbitkan pada 2019 lalu. Terkait hal itu, menurutnya, pihaknya sepakat memasukkan kembali tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan karena sudah pernah dituangkan di draf RKUHP yang terbit pada 2015.

"Sehingga terdapat enam tindak pidana yang diatur dalam KUHP tetapi belum diatur kembali dalam RKUHP yaitu tindak pidana penadahan ada tiga pasal dan tindak pidana penerbitan dan percetakan juga tiga pasal," katanya.

Berikutnya, Eddy menyampaikan bahwa pihaknya melakukan harmonisasi RKUHP dengan UU di luar KUHP yaitu UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selanjutnya, kata Eddy, pihaknya melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dengan penjelasan. Menurutnya, 15 poin sinkronisasi yaitu pada Pasal 25 ada 4 ayat, Pasal 91 ada enam huruf, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 132, Pasal 187 Pasal 443, Pasal 456, Pasal 457, Pasal 466 dan Pasal 467, Pasal 477, Pasal 487, Pasal 524 dan Pasal 534, serta Pasal 583.

Eddy menjelaskan, sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ini ditambahkan penjelasan mengenai kritik terkait Pasal 218 ayat 2 yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden.

Bersambung ke artikel selanjutnya: Makna Kritik dalam RKUHP

Infografis Pasal Penghinaan Presiden Hidup Lagi. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

Makna Kritik dalam RKUHP


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :