Hari Mencekam Pengejaran Anak Kiai Jombang Tersangka Pelecehan

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 17:11 WIB
Upaya pengejaran hingga pengepungan ponpes untuk menangkap DPO kasus pelecehan di Ponpes Jombang gagal dilakukan polisi akhir pekan lalu. Ilustrasi (Istockphoto/ TheaDesign)
Surabaya, CNN Indonesia --

MSAT (42), anak seorang kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, yang jadi buron kasus dugaan pencabulan santriwati sendiri kembali gagal diringkus polisi.

Ratusan personel gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang yang melakukan pengejaran dan pengepungan dibuat tak berkutik pada akhir pekan lalu.

Pengejaran terhadap MSAT dimulai sejak Minggu siang (3/7). Saat itu, polisi mengejar iring-iringan sejumlah mobil yang ditumpangi MSAT, dari arah Desa Sambongdukuh, Jombang.

"Pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 12.45 WIB tim kami bergerak menuju Ploso Jombang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Dirmanto menyebut polisi kemudian mengadang rombongan mobil tersebut. Namun mobil yang dinaiki MSAT berhasil lolos dari cegatan hingga masuk ke area Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Losari, Ploso.

Dalam proses pengejaran, kada Dirmanto, salah satu mobil rombongan MSAT sempat melawan polisi. Menurutnya, salah satu mobil itu memepet petugas kepolisian.

"Namun demikian saat tim kami bergerak sebuah mobil dengan Nopol S XXXS ZJ. Akibat peristiwa tersebut anggota kami terjatuh," ucapnya.

Dirmanto menyatakan pihaknya berhasil menghentikan mobil itu dan beberapa orang diamankan. Dua orang yang merupakan pengikut MSAT diamankan dari mobil itu, sementara sopir berhasil melarikan diri. Pihaknya pun menemukan airsoft gun di mobil itu.

"Sopir kabur, dua orang lain di mobil itu kami amankan. Ternyata ditemukan senjata airsoft gun," ujar Dirmanto.

Brimob Kepung Ponpes

Tak berhenti di situ, tim gabungan kemudian melakukan pengepungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah milik ayah MSAT. Bahkan jalan Jombang-Lamongan yang melintasi ponpes tersebut ditutup total.

Ratusan personel dan Brimob bersenjata lengkap dikerahkan. Suasana di sekitar lokasi dilaporkan mencekam. Polisi kemudian menerjunkan negosiator ke dalam pesantren. Di sisi sebaliknya, akses masuk pesantren juga dijaga ketat pengikut MSAT.

Namun hingga Minggu tengah malam, upaya tim negosiator yang masuk ke dalam ponpes gagal.

Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat yang juga menjadi salah satu negosiator mengaku mengalami kendala. Ia gagal menangkap MSAT yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nurhidayat mengatakan proses negosiasi tak berjalan seperti yang diharapkan, yakni dilakukan di hadapan ratusan pengikut sang kiai.

"Kami berupaya melaksanakan penangkapan tersangka MSAT, namun ada kendala di lapangan. Dan kami mau melakukan negosiasi tapi situasi tidak memungkinkan," kata Nurhidayat.

Dalam sebuah video yang beredar, ayah MSAT yakni KH Muhammad Mukhtar Mukthi, begitu melindungi anaknya. Ia meminta Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat tak menangkap anaknya, karena menurutnya kasus pelecehan seksual itu adalah fitnah keluarga.

"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah ini masalah keluarga. Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu kembalilah ke tempat masing-masing jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini," kata ayah MSAT dalam rekaman itu.

Nurhidayat terlihat tak bisa banyak berkutik. Ia hanya sesekali mengangguk. Kemudian ratusan personel polisi termasuk pasukan Brimob Polda Jatim kembali ditarik ke markas.

Sebagai informasi, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. 

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Namun, upaya praperadilan ditolak.

(frd/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK