ACT Respons Izin Pengumpulan Dana Dicabut Kemensos: Kami Sangat Kaget

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 17:23 WIB
Presiden ACT, Ibnu Khajar (kanan) dan Dewan Pembina Syariah Ust Bobby Herwibowo (kiri) di kantor ACT, Jakarta Selatan (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget dengan keputusan Kemensos yang telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Menurutnya, ACT selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan pada Rabu (6/7).

Ibnu mengaku pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa (5/7) pagi . Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci.

Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, kata Ibnu, Kemensos berencana mendatangkan tim untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).

"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," ujarnya.

Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri TK menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bag penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan," kata dia.

"Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami mash belum menerima teguran tertulis
tersebut," imbuhnya.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," kata Andri.

Diketahui, Kemensos baru saja mencabut izin Yayasan ACT dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Alasan utama Kemensos mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen. Sementara ACT mengambil 13,7 persen.

(yla/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK