Massa mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah, menggelar aksi mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dituding masih memuat pasal bermasalah yang diprotes sejak 2019 silam.
Aksi itu digelar massa mahasiswa di kawasan Bundaran Tugu Muda, Semarang, sehingga menimbulkan kemacetan. Rabu (7/7).
Dalam aksi itu, massa mahasiswa menyatakan masih ada pasal-pasal di dalam RKUHP yang dianggap merenggut demokrasi dan juga merugikan kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya adalah pasal 218 yang menyebut seseorang yang menyerang harkat martabat Presiden dan Wapres akan bisa dipidana.
"Ada beberapa Pasal yang kita anggap mengebiri demokrasi. Salah satunya adalah Pasal 218 dimana mengkritik Presiden dan Wakil Presiden akan dapat dipenjara. Soal detailnya kita belum tahu," ujar Koordinator aksi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Kurniawan.
Aksi demo diwarnai dengan pembakaran ban bekas di saat arus dalam kondisi padat dimana mahasiswa yang berdemo semakin memakan jalan.
Aksi massa mahasiswa ini mendapat pengawalan aparat kepolisian. Dalam pengamanan itu, polisi pun mengimbau kepada peserta demo tak melakukan aksi hingga tengah jalan karena bisa mengganggu lalu lintas. Imbauan Polisi juga disampaikan lewat mobil sound system berkali-kali agar mahasiswa bisa menjaga ketertiban dalam menyampaikan pendapat.
Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Recky Roberto menjelaskan polisi siap mengawal dan mengamankan siapa pun dalam menyampaikan pendapat di muka umum karena hal tersebut telah diatur dengan Undang-Undang. Meski demikian, Polisi juga dapat bertindak tegas bilamana aksi demo yang berlangsung sudah mengganggu kepentingan umum.
"Kalau kami selalu siap saja mengawal dan mengamankan aksi demo apapun karena itu diatur Undang-Undang. Sebaliknya, kami juga dilindungi Undang-Undang bilamana bertindak tegas terhadap demo sudah mengganggu masyarakat dan kepentingan umum," kata Recky.
Sementara itu, sebagian dari pengguna lalu lintas mengeluhkan aksi demonstrasi yang digelar hingga memakan badan jalan protokol Semarang itu di jam pulang kerja.
"Ini jelas mengganggu, jalan jadi macet begini sedangkan ini jam pulang kerja, ini bundaran banyak kendaraan berbeda arah, bisa bahaya. Mahasiswa harusnya juga menghargai warga lain," ungkap Teguh, salah satu pengguna jalan.
Pengguna jalan lain, Desi, mempertanyakan masa mahasiswa yang berdemonstrasi di bundaran tersebut, bukannya di depan Gedung DPRD Jawa Tengah seperti biasa.
"Kok enggak di depan Gedung DPRD biasanya saja, kan malah bisa tersampaikan. Kalau begini, warga yang terganggu," kata Desi.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP itu ke DPR pada Selasa ini. Meskipun demikian, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP ArsulSani menyatakan naskah itu tak akan disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (7/7).