DPR Setujui RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna Besok

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 23:39 WIB
Komisi III DPR menyetujui RUU Pemasyarakatan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (7/7).
Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (7/7).

Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddward Sharif Omar Hiariej, Rabu (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat Paripurna DPR terdekat yaitu tanggal 7 Juli 2022, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir.

"Setuju," jawab peserta rapat dengan kompak.

Dalam rapat tersebut, sebelumnya hanya Fraksi Demokrat yang menolak RUU Pemasyarakatan dibawa ke Paripurna. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menilai pengesahan RUU Pemasyarakatan terlalu terburu-buru.

Naskah RUU Pemasyarakatan baru dikembalikan ke DPR oleh pemerintah sejak mengalami perbaikan dua tahun terakhir. Dia menilai rencana pengesahan RUU Pemasyarakatan (PAS) terkesan tiba-tiba.

"Kalau KUHP ya okelah. Tapi yang ketiga ini, kami punya sikap tetap seperti semula, menolak ini. Jadi kalau bisa jangan dimasukkanlah. Jangan tiba-tiba diusulkan diserahkan," katanya.

Sama halnya dengan RKUHP, RUU PAS sebelumnya ditunda karena mendapat penolakan massif dari masyarakat. RUU tersebut dianggap terlalu mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

RUU itu meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan demikian, aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Sementara, PP Nomor 99/2012 mengatur syarat rekomendasi aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER