Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Denny Indrayana, menilai Rancangan Undang-undang (
RUU) Pemasyarakatan berpotensi memberikan obral remisi bagi narapidana kasus
korupsi.
Pembahasan RUU ini diketahui kembali disepakati dalam rapat paripurna DPR April lalu usai sempat ditunda pada 2019.
"Jika RUU Pemasyarakatan ini berhasil lolos, potensi obral remisi dan hak-hak napi lainnya, khususnya napi korupsi," ujar Denny dalam siaran langsung di akun Facebook Sahabat ICW, Minggu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan RUU Pemasyarakatan, kata Denny, syarat pemberian remisi dan hak-hak lain semakin dilonggarkan. Hal ini tak lepas dari peniadaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur syarat pembebasan napi.
Padahal dalam PP itu mengatur syarat seorang napi untuk menjadi
justice collaborator jika ingin mendapatkan hak remisi. Sementara dalam RUU baru, persyaratan hanya meliputi kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Ini akan semakin mempermudah pembebasan bersyarat dan mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi," katanya.
RUU Pemasyarakatan telah disahkan untuk dibahas Komisi III DPR dalam rapat paripurna pada 2 April lalu. Pembahasan RUU ini dinilai perlu dikebut pembahasannya untuk mengatur penanganan narapidana dalam lembaga permasyarakatan.
Sejak tahun lalu, pembahasan RUU Pemasyarakatan telah menuai polemik. Sejumlah pasal mulai dari hak rekreasi hingga ketentuan remisi dinilai semakin mempermudah pembebasan narapidana.
(psp/ayp)
[Gambas:Video CNN]