Pembahasan RUU ini diketahui kembali disepakati dalam rapat paripurna DPR April lalu usai sempat ditunda pada 2019.
"Jika RUU Pemasyarakatan ini berhasil lolos, potensi obral remisi dan hak-hak napi lainnya, khususnya napi korupsi," ujar Denny dalam siaran langsung di akun Facebook Sahabat ICW, Minggu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal dalam PP itu mengatur syarat seorang napi untuk menjadi justice collaborator jika ingin mendapatkan hak remisi. Sementara dalam RUU baru, persyaratan hanya meliputi kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
RUU Pemasyarakatan telah disahkan untuk dibahas Komisi III DPR dalam rapat paripurna pada 2 April lalu. Pembahasan RUU ini dinilai perlu dikebut pembahasannya untuk mengatur penanganan narapidana dalam lembaga permasyarakatan.
Sejak tahun lalu, pembahasan RUU Pemasyarakatan telah menuai polemik. Sejumlah pasal mulai dari hak rekreasi hingga ketentuan remisi dinilai semakin mempermudah pembebasan narapidana. (psp/ayp)