Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa lembaga filantropi serupa buntut penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Ya (diperiksa transaksi keuangannya). Sudah, sedang dan akan terus dilakukan," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana ketika dikonfirmasi, Rabu (6/7).
Kendati demikian, dirinya enggan membeberkan lebih lanjut lembaga mana saja yang tengah disorot pihaknya itu. Termasuk hasil temuan PPATK terhadap lembaga-lembaga filantropi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PPATK telah membeberkan sejumlah temuan terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh ACT. Salah satunya, PPATK menemukan adanya indikasi dana donasi dikelola secara bisnis dahulu untuk menghasilkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ujarnya.
"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," sambungnya.
Selain itu, PPATK menemukan dugaan transaksi keuangan antara pengurus Yayasan ACT dengan jaringan terorisme Al-Qaeda. Ivan mengatakan transaksi keuangan dilakukan oleh pengurus ACT ke rekening yang diduga milik jaringan terorisme Al-Qaeda.
Berdasarkan kajian dan koordinasi yang telah dilakukan PPATK, penerima aliran dana itu diduga salah satu pihak yang pernah ditangkap oleh Kepolisian Turki karena diduga terkait dengan jaringan Al-Qaeda.
"Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," kata Ivan.
Imbas temuan-temuan itu, PPATK pun memblokir 66 rekening ACT di 33 bank. Pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.