Pelanggaran ACT Versi Pemerintah yang Berujung Pencabutan Izin

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jul 2022 12:05 WIB
Menurut Kemensos, ACT diduga mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi. Menurut Kemensos, ACT diduga mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku. (Foto: Tangkapan layar web act.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalahgunakan dana donasi yang mereka kumpulkan dari warga. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pun mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT per 5 Juli.

Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022. Menurut Muhadjir, ACT diduga mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Muhadjir Effendy di kantor Kementerian Sosial, Selasa (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran yang dilakukan ACT yaitu mengambil dana donasi sebesar 13,5 persen. Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Sementara Presiden ACT lbnu Khajar menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Karena itu, menurut Kemensos, besaran yang diambil ACT dari dana donasi tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, PPATK telah memblokir 60 rekening ACT yang berada di 33 bank terkait dugaan terkait sejumlah persoalan yang menjerat lembaga filantropi tersebut.

Presiden ACT Ibnu Khajar menyatakan akan meminta Kemensos membatalkan surat pencabutan izin PUB. Menurut rencana, ACT akan mengirim surat secara resmi kepada Kemensos hari ini.

Selain itu, Ibnu mengatakan ACT akan tetap menyalurkan bantuan. Dia menegaskan ACT berkomitmen mendistribusikan amanah dari warga.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER