ACT Kirim Surat Minta Batal Pencabutan Izin PUB, Kemensos Belum Terima
Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meminta pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan surat telah dibuat pada Rabu (6/7) lalu. Surat itu langsung dikirimkan pada hari yang sama.
"Alhamdulillah kemarin sore sudah kami kirimkan ke Kemensos, surat permohonan pembatalan pencabutan izin PUB," kata Ibnu melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/7).
Dihubungi terpisah, Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengaku belum menerima surat yang dikirim ACT dan akan akan mengecek terlebih dahulu.
"Kami akan cek terlebih dahulu ke gerai surat," kata Rasman.
ACT sebelumnya menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi. Petinggi ACT juga disebut mendapat gaji fantastis.
Merespons tudingan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebutkan ACT sudah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit. Menurut Ibnu, laporan keuangan ACT yang mendapatkan WTP itu dipublikasikan di situs. Ibnu mengatakan hal itu sebagai bagian dari transparansi ACT kepada publik.
Belakangan, Kemensos telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).