Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengklaim Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memiliki pemahaman yang sama soal revisi UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran.
Salah satu usul revisi yang disampaikan PDSI yaitu Pasal 38. Selain itu, PDSI mengusulkan agar inovasi tenaga dokter dalam negeri tidak dipersulit, sehingga nantinya masyarakat tidak lagi perlu berobat ke luar negeri.
"Kami diskusi tentang arah reformasi kesehatan ke depan, terkait dua poin tadi. Dan Pak Yasonna sangat mendukung revisi UU itu. Dari Kemenkumham satu napas dengan kami," kata Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Priyanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Jajang berharap revisi UU Praktik Kedokteran segera dilaksanakan agar tidak ada lagi organisasi profesi yang bisa memberikan rekomendasi kepada dokter untuk praktik.
Dalam UU Praktik kedokteran, dijelaskan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Pasal 37 Ayat (1) menyatakan bahwa SIP dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. Pada Ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa SIP dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak tiga tempat.
Dan Ayat (3) menyebutkan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Kemudian dalam pasal 38, berbunyi ketentuan bahwa untuk mendapatkan SIP dokter maupun dokter gigi harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter atau STR dokter gigi yang masih berlaku.
Kemudian mempunyai tempat praktik, dan juga memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. Organisasi profesi yang dimaksud adalah IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
"Jadi itu kami diskusikan, karena di luar negeri namanya organisasi profesi tidak punya kekuatan untuk memberikan rekomendasi, semua di tangan pemerintah," ujar Jajang.
Jajang juga meminta pemerintah memberikan keleluasaan bagi para dokter dan peneliti dalam berinovasi khususnya di bidang kesehatan. Ia meminta pemerintah berkaca pada kasus mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menurutnya 'dijegal'.
Menurutnya, inovasi Terawan patut diperhitungkan dan diaplikasikan di dalam negeri, sehingga mampu mengurangi jumlah warga Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri.
Inovasi Terawan yang dimaksud Jajang adalah terapi stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS). Metode cuci otak Terawan itu dikenal sebagai Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) untuk tujuan terapi yang merupakan modifikasi Digital Subtraction Angiography (DSA).
"Mengapa setiap hari ada saja yang ke luar negeri berobat, kenapa tidak di Indonesia saja? Padahal tenaga medis di Indonesia mumpuni. Jadi memang ada regulasi yang menghambat. Seperti juga inovasi dr Terawan yang tidak diakomodir akhirnya," ujarnya.
Yasonna Laoly sebelumnya pun memamerkan pertemuannya dengan pengurus PDSI. Pertemuan itu membahas rencana revisi UU tentang Praktik Kedokteran. Potret kunjungan itu Yasonna unggah melalui akun Instagram pribadinya @yasonna.laoly pada Selasa (5/7).
Yasonna mengaku membahas legalisasi berbagai inovasi anak bangsa di bidang kedokteran bersama PDSI. Diskusi pun dilakukan terkait revitalisasi kewenangan pemerintah dalam regulasi kesehatan serta efisiensi administrasi adaptasi dokter WNI lulusan luar negeri.
(khr/tsa)