CSIS Nilai Pasal Penghinaan Presiden di Draf Final RKUHP Rancu

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jul 2022 16:43 WIB
Pasal penghinaan presiden di draf final RKUHP dinilai rancu karena sulit mengukur batas-batas penghinaan dan kritik.
Pasal penghinaan presiden di draf final RKUHP dinilai rancu karena sulit mengukur batas-batas penghinaan dan kritik. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal menilai rancu pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Nicky mengatakan pasal itu rancu karena sulit mengukur batas-batas penghinaan dan kritik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahannya adalah bagaimana penegak hukum kita hari ini bisa melihat dan membedakan mana yang itu memang kritik atau memang jelas-jelas menghina," kata Nicky dalam diskusi daring, Kamis (7/7).

Nicky menyebut permasalahan itu ada pada tafsir hukum. Ia berkata pasal itu harus sensitif dalam membedakan kritik berdasarkan kepentingan umum atau pembelaan diri, dan juga sebaliknya.

Menurut Nicky, pasal tersebut akan semakin mempersulit warga sipil untuk menyampaikan kritik. Sebab saat ini saja, kata Nicky, sudah banyak warga yang merasakan ketakutan itu.

"Sedangkan kita tahu bahwa hari ini sangat sensitif sekali untuk mengkritisi kebijakan, untuk mengkritisi suatu pernyataan pemerintah atau pejabat publik," tutur dia.

"Jadi menafsirkan teks ini yang menjadi problem di dalam, bagaimana melihat pasal atau bab mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden," imbuhnya.

Terlebih, lanjutnya pasal ini juga pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Nomor 013-022/puu-iv/2006 dengan alasan warisan kolonial dan mengganggu iklim demokrasi.

Pasal Penghinaan Presiden yang disebut-sebut berbahaya bagi demokrasi tetap diatur dalam draf terbaru RKUHP baru yang dibahas pemerintah dengan DPR pada Rabu (6/7).

"Pembentukan UU ini juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain mengenai tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi poin kelima pada bagian 'Buku Kedua' draf final RKUHP.

Dalam draf final RKUHP yang diterima CNNIndonesia.com, diatur ancaman pidana selama lima tahun bagi setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden.

Hal itu termuat dalam Pasal 217 dan tidak dijelaskan secara spesifik definisi 'menyerang' dimaksud.

"Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," sebagaimana bunyi Pasal217 draf terbaru RKUHP.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER