Sekelompok Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar memblokade Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, saat berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan menggunakan mobil truk tronton dan membakar ban bekas.
Dalam aksi unjuk rasa mahasiswa itu sempat diwarnai saling dorong dengan petugas kepolisian yang melakukan pengawalan dan mengamankan di lokasi demo, lantaran mahasiswa akan membakar ban bekas. Namun, kejadian itu tidak berlangsung lama.
Mahasiswa mendesak DPR untuk menghadirkan dan memperlihatkan kepada masyarakat Indonesia tentang draf RKUHP yang dibahas anggota dewan bersama pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sampai saat ini belum diperlihatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini draf RKUHP itu tak kunjung dibuka, sehingga menjadi polemik terkait naskah dalam RKUHP," kata koordinator aksi, Fija Turrahman, Kamis (7/7).
Sehingga menyikapi polemik tersebut, mahasiswa UIN Makassar mendesak DPR agar melakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
"Mendesak DPR untuk segera membuka draf RKUHP secara transparan dan menolak pengesahan RKUHP," tegasnya.
Mahasiswa berharap agar semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak pengesahan RKUHP yang telah mencederai perlindungan HAM dan demokrasi sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945.
"Ini akan menjadi insiden buruk bagi demokrasi kita di Indonesia jika RKUHP disahkan," imbuhnya.
Lihat Juga : |