Deret Pasal Bermasalah yang Masih Ada di RKUHP Final

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 07:14 WIB
Demo tolak RKUHP (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membeberkan sejumlah pasal bermasalah yang masih ada di dalam draf Rancangan KUHP atau RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR RI.

Sebagian dari pasal bermasalah itu sudah diakomodasi pemerintah masuk dalam 14 isu krusial yang bakal dibahas sebelum RKUHP disahkan menjadi UU.

Sejumlah pasal bermasalah menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang sudah diakomodasi pemerintah itu antara lain:

1. Pasal 2 dan Pasal 595 terkait hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan menganggap living law sama dengan pidana adat punya konsekuensi besar karena hukum pidana adat belum berarti hukum living law dalam arti hukum yang senyata-nyatanya dianut dan dipraktikkan dalam masyarakat.

Mereka menilai, living law berisiko dijadikan alasan oleh aparat dalam melakukan penghukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

"Semangat untuk mengakomodasi living law akan menimbulkan kebingungan karena RKUHP tidak mengatur makna living law dengan jelas. Istilah hukum yang hidup digunakan silih berganti dengan berbagai istilah lain dalam RKUHP, di antaranya hukum yang hidup dalam masyarakat', norma kesusilaan, kewajiban adat setempat, nilai hukum dan keadilan," tulis Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam tanggapannya.

2. Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102 terkait pidana mati

Meski ketentuan masa percobaan diperkenalkan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP memandang, tidak akan semua terpidana mati dapat memperoleh kesempatan tersebut.

Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pidana mati seharusnya dihapus sesuai dengan perkembangan bahwa 2/3 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati.

3. Pasal 218 dan Pasal 220 terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memandang tidak ada alasan apapun untuk tetap mempertahankan pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di RKUHP.

Mereka memandang, perubahan unsur menghina menjadi menyerang kehormatan tetap mengindikasikan ada perbedaan kedudukan hukum antara presiden dan wakil presiden dengan warga negaranya dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Hal ini yang justru ingin dihindari dan menjadi poin utama Mahkamah Konstitusi ketika menyatakan pasal penghinaan presiden atau wakil presiden dalam KUHP inkonstitusional," ucap Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

4. Pasal 252 terkait menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib

5. Pasal 276 tentang dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin

6. Pasal 281 soal contempt of court

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memandang aturan ini memuat rumusan karet, berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan pers dengan melarang aktivitas live streaming.

Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, sikap menyerang integritas hakim seperti menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur dalam penjelasan tidak jelas mengandung pengertian yang rancu karena kritik terhadap hakim juga merupakan bagian dari ekspresi yang sah dan konteks kritik proses peradilan.

"Perbuatan yang dilarang dalam huruf a dirumuskan secara tidak jelas dan tidak ketat sehingga rentan disalahgunakan oleh penegak hukum," kata mereka.

Cek daftar pasal bermasalah lainnya di sebelah.. 

Daftar Pasal Bermasalah yang Masih Ada di RKUHP Final


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :