Deret Pasal Bermasalah yang Masih Ada di RKUHP Final

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 07:14 WIB
Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membeberkan sejumlah pasal bermasalah yang masih ada di dalam draf Rancangan KUHP atau RKUHP.
Demo tolak RKUHP (CNN Indonesia/Andry Novelino)

6. Pasal 278 tentang unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih

Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ketentuan ini perlu dievaluasi lebih jauh apakah masih relevan atau tidak.

Mereka memandang, apabila diperlukan ketentuan ini sebaiknya diatur dalam tingkat Perda sebagai pelanggaran administratif karena ancaman pidana dalam RKUHP lebih tinggi dibandingkan dengan KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7. Pasal 282 tentang advokat yang curang

8. Pasal 304 terkait penodaan agama

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan ayat (1) dalam pasal ini telah tepat dengan mengakomodir bahwa yang dilarang adalah perbuatan yang berkaitan dengan menimbulkan permusuhan atau hate speech.

Namun dalam ayat (2), masih dengan framework delik terhadap penodaan agama maupun kepercayaan di Indonesia yang tidak berorientasi pada perlindungan kebebasan beragama bagi individu untuk melaksanakan kepercayaannya, melainkan digunakan untuk melindungi ajaran agama yang sifatnya dinamis dan subjektif sehingga pada penerapan justru menyerang minoritas agama tertentu.

9. Pasal 342 terkait penganiayaan hewan

Terkait hal ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan RKUHP tidak memberikan penjelasan tentang pejabat yang berwenang. Padahal, berdasarkan UU Kesehatan, PP Kesehatan Reproduksi, dan UU PKPS dinyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pemberian informasi dan pelaksanaan edukasi mengenai kesehatan reproduksi bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

10. Pasal 414, serta Pasal 415, dan Pasal 416 tentang alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan

11. Pasal 431 tentang penggelandangan

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memandang pasal ini disalin dari KUHP lama dan hadir di RKUHP tanpa adanya evaluasi.

Padahal, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara, dengan begitu seharusnya dilakukan langkah-langkah non represif.

Aliansi Nasional KUHP juga menilai hukum pidana merupakan ultimum remedium, dalam konteks menggelandang, seharusnya pemerintah mengambil langkah yang sejalan dengan perlindungan dan pemeliharaan sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

"Upaya untuk mengurangi gelandangan merupakan ranah lembaga eksekutif di bidang perlindungan sosial dan melalui program penanggulangan kemiskinan," kata mereka.

12. Pasal 469, Pasal 470, dan Pasal 471 tentang pengguguran kandungan

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memandang pasal ini harus disinkronkan dengan pasal lainnya tentang pengguguran kandungan yaitu Pasal 251 tentang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan serta Pasal 415 tentang mempertunjukkan alat untuk menggugurkan kandungan

13. Pasal 479 tentang perkosaan

14. Pasal 417 tentang perzinaan; Pasal 418 terkait kohabitasi

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan bahwa pasal ini tidak jelas, apa yang dimaksud sebagai suami istri. Tidak ada standar tentang sebagai suami istri sampai sebatas apa perbuatannya, karena yang justru diatur dengan ancaman pidana lebih ringan dari perzinaan.

Aliansi Nasional KUHP memang hal yang perlu diperhatikan pula tingginya angka pernikahan yang tidak tercatat. Berdasarkan penelitian Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama, beberapa daerah di Indonesia, seperti di Nusa Tenggara Barat, Bangkalan, Indramayu, dan Malang, masih mempraktikkan pernikahan tanpa dicatatkan ke negara.

Dengan masih maraknya tren pernikahan tanpa pencatatan tersebut, pilihan untuk mengkriminalisasi kohabitasi dalam RKUHP justru akan menarik pasangan-pasangan ini ke dalam sistem hukum pidana.

Belum Diakomodasi

Di luar itu, ada sejumlah pasal yang tidak diakomodasi pemerintah dalam 14 isu krusial yang bakal dibahas sebelum RKUHP disahkan.

Pasal-pasal itu antara lain Pasal 273, Pasal 240, dan Pasal 241 tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi hingga bagian penghinaan terhadap pemerintah.

Kemudian, Pasal 353 dan Pasal 354 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara; Pasal 439 tentang pencemaran; serta Pasal 626 tentang menghalangi proses peradilan.

(mts/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER