Kondisi Medina Zein Dipastikan Sehat, Tidak Idap Bipolar

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jul 2022 18:23 WIB
Medina Zein dinyatakan sehat (Dok. Instagram (@medinazein))
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram Medina Zein dinyatakan dalam kondisi sehat dan bisa menghadapi proses hukum yang tengah menjeratnya saat ini.

Diketahui, pengacara Medina, Razman Arif Nasution sempat menyatakan bahwa kliennya mengidap bipolar. Medina disebut juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono mengatakan kepastian soal kondisi kesehatan Medina itu berdasarkan pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati.

"Kondisi sehat, kan sebelum ke sini dibawa ke RS Kramat Jati," kata Denny kepada wartawan, Kamis (7/7).

Denny menegaskan berdasarkan pemeriksaan kesehatan itu, Medina dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani proses hukum.

"Berdasarkan di RS, ternyata sehat dan cakap untuk keperluan tahap dua ini," ujarnya.

Diketahui, Medina Zein dijemput paksa oleh pihak berwajib. Ia dijemput paksa karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Setelahnya, polisi melakukan pelimpahan tahap II kasus Medina ke Kejari Jakarta Selatan. Setelah melengkapi administrasi di Kejari Jaksel, Medina secara resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono sebelumnya menerangkan pihaknya menerima pelimpahan dua perkara atas nama Medina.

Pertama, adalah yang dilaporkan oleh sosialita Uci Flowdea. Dalam perkara ini, Medina disangkakan melanggar Pasal 23 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Lalu, perkara kedua adalah yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Ica. Dalam kasus ini, Medina disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Turut dijelaskan bahwa penahanan terhadap Medina ini berdasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh Uci. Sebab, ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

"Yang (laporan) Marissya Icha kan enggak bisa dilakukan penahanan, ancamannya di bawah lima tahun, jadi yang ini bisa dilakukan penahanan, jadi skala tahap dua kali ini, dua perkara sekaligus, kita melakukan penahanan dengan korbannya Uci Flowdea," tuturnya.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK