BNPT Dorong Revisi Aturan Pengumpulan Donasi Buntut Kasus ACT

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 17:45 WIB
BNPT menyatakan perlu klausul yang mengatur pemberian sanksi pidana apabila lembaga yang mengelola dana masyarakat menyelewengkan donasi tersebut.
BNPT mendorong aturan pengumpulan uang atau barang oleh lembaga-lembaga amal direvisi buntut dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tangga (ACT). (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong revisi aturan pengumpulan uang atau barang oleh lembaga-lembaga amal buntut dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tangga (ACT).

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan pengumpulan donasi selama ini hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana," kata Nurwakhid kepada wartawan, Jumat (8/7).

Nurwakhid menyatakan perlu klausul yang mengatur pemberian sanksi pidana apabila lembaga yang mengelola dana masyarakat tak sesuai dengan tujuan awal.

Menurutnya, BNPT bakal berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait agar sanksi pidana bisa masuk dalam aturan tersebut.

"Merevisi atau penguatan regulasi, untuk lebih kuat dan lengkap," ujarnya.

Nurwakhid menjelaskan pihaknya telah menerima laporan hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK terkait transaksi mencurigakan ACT.

Ia menyatakan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan ke lembaga tertentu.

"Masyarakat untuk lebih jeli dan selektif dalam memilih lembaga amal dan donasi. Partisipasi pengawasan dan pemantauan masyarakat juga menjadi penting," katanya.

Lebih lanjut, kata Nurwakid, Kementerian Sosial sebagai pemantau lembaga amal perlu membuat aturan baru untuk menutup celah kejahatan keuangan penggalangan dana melalui donasi dan filantropi.

Aktivitas lembaga ACT menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi.

Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petinggi.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. Beberapa di antaranya bahkan diduga terkait aktivitas terorisme.

Laporan itu disebutkan PPATK telah diserahkan kepada Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT untuk ditindaklanjuti.

Merespons tudingan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebutkan ACT sudah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER