PKS: Harusnya Kemenag Selamatkan Santri Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menilai Kementerian Agama (Kemenag) tidak perlu mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah terkait kasus dugaan pencabulan santriwati oleh anak Kiai Jombang Jawa Timur.
Menurut Bukhori, Kemenag seharusnya melakukan evaluasi terhadap proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes tersebut.
"Kemenag juga mestinya lebih berfokus pada penyelamatan peserta didik dan proses pendidikannya," kata Bukhori saat dimintai tanggapan, Jumat (8/7).
Selain itu, PKS juga mendesak pelaku dugaan tindak pidana pencabulan dihukum berat. Menurutnya, hukum itu harus dijatuhkan bila pelaku terbukti telah melakukan kejahatan seksual.
"Saya mendesak penegak hukum memberikan hukuman yang berat kepada pelaku jika terbukti melakukan kejahatan seksual," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT alias Bechi, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.
Selain itu, lima orang pengikut Bechi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah bagian dari 320 orang simpatisan Bechi, yang menghalangi penangkapan Bechi kemarin.
Sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin operasional Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Hal itu membuat kegiatan belajar non formal di pondok tersebut harus dihentikan.
Pencabutan izin itu, adalah buntut tidak kooperatifnya pesantren terhadap kasus pelecehan seksual terhadap santriwati, yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
Tak cuma itu, ada juga konsekuensi lainnya yang mengancam pesantren itu. Pemerintah juga akan berhenti mengucurkan dana operasional PKPPS kepada Pesantren Shiddiqiyyah.
Dana PKPPS merupakan dana bantuan yang sama bentuknya seperti bantuan operasional sekolah (BOS). Dana itu dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Agama, kepada pondok pesantren.
"Termasuk dana operasional di sana otomatis harus dihentikan, karena [izin] operasinya sudah dicabut," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, As'adul Anam, Jumat (8/7).