Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin rampung menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (8/7) malam.
Pantauan CNNIndonesia.com, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB dan baru turun menyelesaikan pemeriksaan pukul 23.30 WIB. Meski pemeriksaan berjalan hampir setengah hari, Ahyudin mengatakan pemeriksaan masih akan dilanjutkan pekan depan.
"InsyaAllah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang. Kalau enggak salah hari ini ada 22 pertanyaan," kata Ahyudin kepada wartawan usai diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab. Seperti itu sih, dan belum selesai," tambahnya.
Ahyudin mengatakan bahwa dirinya belum diperiksa lebih lanjut mengenai masalah keuangan yang menyeret lembaga filantropi tersebut. Menurutnya, penyidik hanya bertanya seputar legalitas pendirian lembaga selama pemeriksaan.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung lama lantaran banyak istirahat yang dilakukan sejak tadi. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian.
"Belum, belum sampai ke situ (masalah keuangan). Belum dibahas," jelas Ahyudin.
Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada Presiden ACT yang saat ini menjabat, Ibnu Khajar. Meski demikian, Ibnu tak terlihat turun dari ruang pemeriksaan oleh wartawan di Gedung Bareskrim.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ibnu sudah rampung sejak pukul 22.00 WIB.
"Ibnu Khajar sudah turun (selesai diperiksa). Sambung lagi Senin," ucap Andri saat dihubungi.
Namun, hingga sekitar pukul 23.48 WIB Ibnu tak terlihat turun dari Gedung Bareskrim tersebut. Dia pun tak merespons panggilan ataupun pesan singkat yang dilayangkan oleh CNNIndonesia.com untuk mengkonfirmasi hasil pemeriksaan terhadap dirinya hari ini.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim kepada dua petinggi ACT tersebut.
Sebagai informasi, ACT menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi. Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petinggi.
PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. Beberapa diantaranya bahkan diduga terkait masalah terorisme.
Terkait hal ini, ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.
(mjo/sfr)